intagram       ffbb       twitter       Youtube 

Header Web 2023

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

Website ini adalah wujud komitmen kami dalam rangka menunjang keterbukaan informasi bagi masyarakat luas khususnya bagi para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Buru
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

ASN BER-AKHLAK

Fondasi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Agama Namlea
ASN BER-AKHLAK

PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2024 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

APLIKASI SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini
APLIKASI SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya
SIWAS

E-COURT

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
E-COURT

TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Written by Haidir Alhamid on . Hits: 264

PROBLEMATIKA PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Oleh : Dr. Mashudi, S.H., M.H.I.
Hakim Madya Utama pada Pengadilan Agama Kelas IA Jakarta Selatan
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.


Abstrak

Mahkamah Agung sebagai Lembaga Yudikatif dalam konsep trias politika bertugas mengawasi dinamika pembangunan hukum Islam di Indonesia dan mengawalnya agar terlaksana dengan baik melalui Lembaga Peradilan Agama. Mahkamah Agung juga nenjadi puncak kekuasaan kehakiman yang membawahi 3 (tiga) lembaga peradilan lainnya yaitu Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer yang eksistensinya termaktub dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Salah satu permasalahan yang kembali mencuat ke publik di akhir-akhir ini adalah masalah perkawinan beda agama. Hal ini dikarenakan adanya permohonan uji materi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan oleh salah satu pemuda Katolik yang hendak menikahi perempuan Muslim. Akan tetapi MK menolaknya karena menilai pokok permohonan tersebut tidak berasalan menurut hukum. Hakim MK mengatakan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan tidak menghalangi kebebasan beragama bagi setiap orang. Melihat realitas yang terjadi di masyarakat, perkawinan beda agama relatif banyak terjadi. Bahkan pernikahan beda agama telah banyak dilakukan oleh banyak artis di Indonesia, Namun yang menjadi permasalahan adalah adanya perbedaan pendapat sesama lembaga peradilan dalam memahami makna Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Hal ini dapat dilihat dari Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby yang membolehkan pasangan berbeda agama menikah.Peran Hakim Pengadilan Agama sebagai penjaga kedaulatan hukum Islam yang ada dalam sistem peradilan agama di Indonesia harus terus dijaga. Oleh karena itu, melihat fenomena Hakim Pengadilan Negeri yang berpendapat lain bahkan berlawanan dengan putusan-putusan yang telah dibuat MK terkait beda agama, Penulis akan membedah tentang Probematika Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia.

Kata Kunci: Perkawinan, Beda Agama, Problematika


Selengkapnya KLIK DISINI

 

 FB  Twit  IG  Utube

Hubungi Kami

 Pengadilan Agama Namlea

  Jln. Adam Pattisahusiwa

Telp: 0913-2327225

 WhatsApp: 0813-1708-5780

Kantor: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  Website: www.pa-namlea.go.id

Ikuti Medsos Kami:  Instagram

 Facebook  Twitter  Youtube

Pengadilan Agama Namlea © 2022 💫HR7