intagram       ffbb       twitter       Youtube 

Header Web 2023

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

Website ini adalah wujud komitmen kami dalam rangka menunjang keterbukaan informasi bagi masyarakat luas khususnya bagi para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Buru
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

ASN BER-AKHLAK

Fondasi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Agama Namlea
ASN BER-AKHLAK

PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2024 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

APLIKASI SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini
APLIKASI SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya
SIWAS

E-COURT

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
E-COURT

TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Written by Haidir Alhamid on . Hits: 387

Menyorot Ihwal Justice Collaborator Sebagai Dasar Peringan Pidana

Oleh : Azalia Purbayanti Sabana, S.H., M.H.

APP cakim Pengadilan Agama Jember


Lampau lalu, publik dihebohkan dengan vonis persidangan kasus Sambo cs yang melibatkan beberapa terdakwa diantaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer. Kelima terdakwa tersebut dijatuhi vonis yang berbeda-beda oleh Majelis Hakim, namun yang paling membuat publik terkesan adalah penjatuhan vonis kepada terdakwa Richard Eliezer dimana vonis yang diberikan bersifat ultra petita jauh dibawah tuntutan JPU yaitu dari 12 tahun menjadi 1 tahun 6 bulan. Hal tersebut memunculkan banyak apresiasi dari kalangan masyarakat, para pejabat, para pengamat hukum, dan para amicus curiae.

Sebagaimana kita ketahui bahwa Eliezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan Alm. Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dalam ratio decidendinya, Majelis Hakim mengabulkan dan menetapkan terdakwa Eliezer sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja samauntuk mengungkap fakta persidangan dan membuat jalannya perkara menjadi terang benderang. Penetapan tersebut berdasar atas pengajuan permohonan perlindungan yang diajukan oleh Eliezer kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kemudian LPSK merespon pengajuan tersebut melalui surat rekomendasi status justice collaborator setelah meng-assesment konsistensi kesaksian dan perilaku Eliezer dalam persidangan.

Artikel selengkapnya Klik Disini

 FB  Twit  IG  Utube

Hubungi Kami

 Pengadilan Agama Namlea

  Jln. Adam Pattisahusiwa

Telp: 0913-2327225

 WhatsApp: 0813-1708-5780

Kantor: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  Website: www.pa-namlea.go.id

Ikuti Medsos Kami:  Instagram

 Facebook  Twitter  Youtube

Pengadilan Agama Namlea © 2022 💫HR7