Menyorot Ihwal Justice Collaborator Sebagai Dasar Peringan Pidana
Oleh : Azalia Purbayanti Sabana, S.H., M.H.
APP cakim Pengadilan Agama Jember
Lampau lalu, publik dihebohkan dengan vonis persidangan kasus Sambo cs yang melibatkan beberapa terdakwa diantaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer. Kelima terdakwa tersebut dijatuhi vonis yang berbeda-beda oleh Majelis Hakim, namun yang paling membuat publik terkesan adalah penjatuhan vonis kepada terdakwa Richard Eliezer dimana vonis yang diberikan bersifat ultra petita jauh dibawah tuntutan JPU yaitu dari 12 tahun menjadi 1 tahun 6 bulan. Hal tersebut memunculkan banyak apresiasi dari kalangan masyarakat, para pejabat, para pengamat hukum, dan para amicus curiae.
Sebagaimana kita ketahui bahwa Eliezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan Alm. Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dalam ratio decidendinya, Majelis Hakim mengabulkan dan menetapkan terdakwa Eliezer sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja samauntuk mengungkap fakta persidangan dan membuat jalannya perkara menjadi terang benderang. Penetapan tersebut berdasar atas pengajuan permohonan perlindungan yang diajukan oleh Eliezer kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kemudian LPSK merespon pengajuan tersebut melalui surat rekomendasi status justice collaborator setelah meng-assesment konsistensi kesaksian dan perilaku Eliezer dalam persidangan.
Artikel selengkapnya Klik Disini