intagram       ffbb       twitter       Youtube 

Header Web 2023

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

Website ini adalah wujud komitmen kami dalam rangka menunjang keterbukaan informasi bagi masyarakat luas khususnya bagi para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Buru
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

ASN BER-AKHLAK

Fondasi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Agama Namlea
ASN BER-AKHLAK

PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2024 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

APLIKASI SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini
APLIKASI SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya
SIWAS

E-COURT

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
E-COURT

TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Written by Haidir Alhamid on . Hits: 232

Fenomena Perjanjian Sewa Rahim (Surrogacy Agreement) dan Status Anak yang dilahirkan

Oleh: Fika Aufani Kumala

Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Jember


Praktik sewa rahim tampak banyak diminati sebagai media untuk menghasilkan keturunan. Metode ini banyak dilirik sebagai peluang bagi pasangan suami istri yang ingin memiliki keturunan namun sang istri tidak menghendaki adanya kehamilan, ia tidak ingin mengalami masa kehamilan, merasakan beratnya proses melahirkan dan menyusui seperti kebanyakan ibu pada umumnya. Pada awalnya praktik ini hadir sebagai alternatif bagi istri yang tidak dapat mengandung/mengalami kelainan pada rahimnya, ia dapat menggunakan metode bayi tabung, sel sperma dan sel telur dipertemukan di dalam sebuah tabung, setelah terjadinya pembuahan, zigot/janin yang berkembang ditanamkan kedalam rahim perempuan lain. Namun dalam perkembangan selanjutnya terjadi pergeseran makna dan substansi, dari yang semula sebagai alternatif kelainan medis (karena cacat bawaan atau karena penyakit) kemudian beralih kepada alasan estetika yakni ingin menjaga bentuk tubuh agar tetap ideal, sedangkan pihak yang di sewa rahimnya menjadikan hal tersebut sebagai ladang bisnis baru dengan menyewakan rahimnya sebagai alat pencari nafkah (terutama bagi masyarakat dengan ekonomi yang rendah).

Artikel Selengkapnya KLIK DISINI

 FB  Twit  IG  Utube

Hubungi Kami

 Pengadilan Agama Namlea

  Jln. Adam Pattisahusiwa

Telp: 0913-2327225

 WhatsApp: 0813-1708-5780

Kantor: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  Website: www.pa-namlea.go.id

Ikuti Medsos Kami:  Instagram

 Facebook  Twitter  Youtube

Pengadilan Agama Namlea © 2022 💫HR7