intagram       ffbb       twitter       Youtube 

Header Web 2023

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

Website ini adalah wujud komitmen kami dalam rangka menunjang keterbukaan informasi bagi masyarakat luas khususnya bagi para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Buru
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

ASN BER-AKHLAK

Fondasi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Agama Namlea
ASN BER-AKHLAK

PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2024 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

APLIKASI SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini
APLIKASI SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya
SIWAS

E-COURT

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
E-COURT

TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Written by Haidir Alhamid on . Hits: 289

Tidak Ada Perceraian di Luar Pengadilan

Oleh: H. Asmu’i Syarkowi
(Hakim Tinggi PTA Jayapura)


Sebuah akun tiktok berisi potongan ceramah seorang pendakwah muda yang beredar di dunia maya tampaknya berpotensi viral, setidaknya di komunitas insan Pengadilan Agama. Isinya tentang istri yang mengajukan perceraian kepada Pengadilan Agama. ‘Fatwa hukum’ yang disampaikannya mengandung narasi yang ‘super kontroversial’. Pernyataan selengkapnya adalah sebagai berikut:

“Kalau ada seorang perempuan ngajukan perpisahan kepada pengadilan agama kemudian di tok sama hakim, dipisah sama hakim, tetapi tidak ada perkataan talak dari pada  suami, itu tetap menjadi istri yang sah. Jadi kalau dia kawin lagi, nikah lagi dengan laki-laki yang lain berarti pernikahannya tidak sah dan dihukumi zina, bahaya. Talak  pisah itu haknya suami. Selama suami tidak mengucapkan talak walaupun dipukul  itu palu  sampai puthul tetap ndak bisa memisahkan pasangan suami istri. Itu haknya suami….”

Karena beredar juga di WA para aparat peradilan agama, maka hampir semua hakim  berkomentar singkat: pernyataan itu menyesatkan umat. Mengapa?


Seloengkapnya KLIK DISINI

 

 FB  Twit  IG  Utube

Hubungi Kami

 Pengadilan Agama Namlea

  Jln. Adam Pattisahusiwa

Telp: 0913-2327225

 WhatsApp: 0813-1708-5780

Kantor: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  Website: www.pa-namlea.go.id

Ikuti Medsos Kami:  Instagram

 Facebook  Twitter  Youtube

Pengadilan Agama Namlea © 2022 💫HR7