intagram       ffbb       twitter       Youtube 

Header Web 2023

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

Website ini adalah wujud komitmen kami dalam rangka menunjang keterbukaan informasi bagi masyarakat luas khususnya bagi para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Buru
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

ASN BER-AKHLAK

Fondasi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Agama Namlea
ASN BER-AKHLAK

PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2024 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

APLIKASI SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini
APLIKASI SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya
SIWAS

E-COURT

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
E-COURT

TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Written by Haidir Alhamid on . Hits: 363

Kapita Selekta Problematika Penerapan Perma Nomor 7 Tahun 2022 Pada Lingkup Peradilan Agama

Oleh : Imam Prabowo, S.H.

Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Maumere


Quaedam, rationalis ordinatio ad bonum commune, ab eo qui cura communitatis habet promulgata….. Penggalan kalimat di atas merupakan suatu definisi terkait hukum yang dikemukakan oleh Thomas Aquinas. Dalam penjelasanya, Aquinas menyatakan hukum merupakan penataan pemikiran demi kebaikan bersama yang diundangkan untuk kepentingan masyarakat. Berdasarkan apa yang dikemukakan tersebut, hukum setidak-tidaknya mengandung 2 (dua) hal yaitu Pertama, hukum adalah suatu penalaran (hal logis) dan Kedua, hukum dibuat untuk kepentingan masyarakat.

Sebagaimana telah disampaikan, Mahkamah Agung (MA) sebagai salah satu lembaga yudikatif yang memegang kekuasaan kehakiman senantiasa berupaya menghadirkan aturan-aturan (regeling) demi kepentingan keadilan. Aturan tersebut tidak hanya dimaksudkan dalam rangka mengisi kekosongan hukum tetapi tidak jarang juga berisi tentang suatu terobosan hukum (baca artikel Penulis sebelumnya pada tanggal 19 Okober 2022 berjudul ‘Paradigma Peraturan Mahkamah Agung, Modern Legal Positivism Theory, Teori Hukum Progresif dan Urgensi Kodifikasinya)

Salah satu bentuk terobosan hukum yang dilakukan Mahkamah Agung adalah dengan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 Tahun 2022. Perma ini disahkan pada tanggal 10 Oktober 2022 serta merupakan penyempurnaan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 yang secara substansi membahas terkait administrasi persidangan secara elektronik. Namun dalam praktiknya, beberapa ketentuan dalam peraturan a quo menimbulkan problematika dan kendala baru sehingga berpotensi menyebabkan kegagalan dalam pengimplementasinya.


Selengkapnya KLIK DISINI

 FB  Twit  IG  Utube

Hubungi Kami

 Pengadilan Agama Namlea

  Jln. Adam Pattisahusiwa

Telp: 0913-2327225

 WhatsApp: 0813-1708-5780

Kantor: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  Website: www.pa-namlea.go.id

Ikuti Medsos Kami:  Instagram

 Facebook  Twitter  Youtube

Pengadilan Agama Namlea © 2022 💫HR7