intagram       ffbb       twitter       Youtube 

Header Web 2023

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

Website ini adalah wujud komitmen kami dalam rangka menunjang keterbukaan informasi bagi masyarakat luas khususnya bagi para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Buru
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

ASN BER-AKHLAK

Fondasi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Agama Namlea
ASN BER-AKHLAK

PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2024 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

APLIKASI SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini
APLIKASI SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya
SIWAS

E-COURT

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
E-COURT

TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Written by Haidir Alhamid on . Hits: 280

EKSEKUSI PUTUSAN/PENETAPAN PENGADILAN AGAMA

DALAM PERMOHONAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN DALAM PERKARA EKONOMI SYARIAH

Oleh : Heri Widi Astanto

Pengadilan Agama Cibadak

Palabuhanratu. Kab. Sukabumi, Jawa Barat.

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 


Pengantar

Dengan bertambahnya kewenangan absolut dan kewenangan relative dari Pengadilan Agama untuk menerima, memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara-perkara ekonomi syari’ah berdasar UU No.50 Tahun 2009 dan dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.93/PUU/X/2012, maka diperlukanlah hukum materiil yang mengatur tentang ekonomi syari’ah. Lahirnya Perma N0. 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah (KHES) sebagai wujud dari hukum material sampai saat ini belum digenapi dengan hukum acara ekonomi syari’ah atau Kitab Hukum Acara Ekonomi Syariah (KHAES). Hal ini lah menjadi masalah yang sangat krusial dikarenakan Pengadilan Agama masih memakai Hukum Acara Perdata Umum seperti di Peradilan Umum, sehingga prinsip-prinsip ekonomi Syari’ah belum diakomodir dalam hukum acara ekonomi syari’ah. Penulisan ini bertujuan untuk memberikan sumbangan pemikiran dalam kajian hukum materal dan hukum formil yang dapat mengakomodir nilai-nilai dan prinsip-prinsip ekonomi Syari’ah, tujuan praktis adalah memberikan masukan pada legislator , praktisi hukum, Hakim, advokad, dan lain-lain untuk segera menciptakan hukum acara ekonomi syari’ah.


Selengkapnya KLIK DISINI

 FB  Twit  IG  Utube

Hubungi Kami

 Pengadilan Agama Namlea

  Jln. Adam Pattisahusiwa

Telp: 0913-2327225

 WhatsApp: 0813-1708-5780

Kantor: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  Website: www.pa-namlea.go.id

Ikuti Medsos Kami:  Instagram

 Facebook  Twitter  Youtube

Pengadilan Agama Namlea © 2022 💫HR7