intagram       ffbb       twitter       Youtube 

Header Web 2023

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

Website ini adalah wujud komitmen kami dalam rangka menunjang keterbukaan informasi bagi masyarakat luas khususnya bagi para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Buru
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

ASN BER-AKHLAK

Fondasi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Agama Namlea
ASN BER-AKHLAK

PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2024 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

APLIKASI SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini
APLIKASI SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya
SIWAS

E-COURT

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
E-COURT

TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Written by Haidir Alhamid on . Hits: 306

Menempuh Jalan Kebenaran Dengan Sedekah

Oleh :  Dr. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I.

(Ketua Pengadilan Agama Kalianda Kelas IB)


Sedekah menurut bahasa adalah "shadaqah" yang artinya adalah “kebenaran”, berasal dari kata “shidiq”. Seseorang yang melakukan sedekah merupakan orang yang benar akan keimanannya. Sedekah dapat diartikan juga dengan salah satu sifat-sifat para nabi yaitu shidiq yang artinya jujur atau benar (berintegritas). Dalam konteks sifat ini, shidiq berarti jujur dalam menyampaikan suatu perkara kepada umat tanpa adanya rekayasa atau pencitraan.

Sedangkan sedekah secara istilah ialah memberikan sesuatu tanpa ada imbalan apapun karena hanya semata-mata mengharapkan pahala dari Allah Swt. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sedekah adalah harta atau nonharta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.

Jadi makna sedekah memiliki arti yang lebih luas sehingga tidak hanya pemberian berupa harta benda (materi) saja atau kekayaan semata, akan tetapi juga bisa berupa tindakan lain yang bisa memberikan manfaat untuk orang lain, contohnya menolong orang, mengajarkan ilmu, bergaul dengan isteri, tersenyum kepada orang dan lain sebagainya.

Jalan sedekah tujuannya untuk membantu orang lain baik berupa materi maupun nonmateri penting dan merupakan suatu indikator yang menandai ketulusan iman seseorang kepada Allah Swt. Sedekah yang dilakukan dengan keikhlasan dan ketulusan hati sudah barang tentu akan mendapatkan manfaat yang sangat besar, baik di dunia maupun di akhirat kelak.


Selengkapnya KLIK DISINI

 FB  Twit  IG  Utube

Hubungi Kami

 Pengadilan Agama Namlea

  Jln. Adam Pattisahusiwa

Telp: 0913-2327225

 WhatsApp: 0813-1708-5780

Kantor: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  Website: www.pa-namlea.go.id

Ikuti Medsos Kami:  Instagram

 Facebook  Twitter  Youtube

Pengadilan Agama Namlea © 2022 💫HR7