intagram       ffbb       twitter       Youtube 

Header Web 2023

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

Website ini adalah wujud komitmen kami dalam rangka menunjang keterbukaan informasi bagi masyarakat luas khususnya bagi para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Buru
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

ASN BER-AKHLAK

Fondasi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Agama Namlea
ASN BER-AKHLAK

PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2024 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

APLIKASI SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini
APLIKASI SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya
SIWAS

E-COURT

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
E-COURT

TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Written by Haidir Alhamid on . Hits: 94

PETUNJUK TEKNIS TIM AHLI PEMBANTU PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN JASA KONSTRUKSI


Pengumuman MA

Jakarta-Humas:Memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 11 ayat (1), PPK dapat dibantu oleh Tim Ahli dalam pelaksanaan kegiatan jasa konstruksi dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Persyaratan Tim Ahli

1. Ahli konstruksi atau praktisi konstruksi dengan pengalaman minimal 5 tahun; atau

2. Tenaga Ahli dari perguruan tinggi/lembaga penelitian dengan expertise di bidang proyek konstruksi bangunan gedung.

b. Tugas dan Tanggung Jawab

1. Melakukan reviu desain, gambar teknis, RAB, metode pelaksanaan, spesifikasi teknis, jadwal, laporan kemajuan, hasil tes/inspeksi dan laporan akhir pekerjaan;

2. Memberikan rekomendasi dan saran kepada PPK terkait pelaksanaan pekerjaan;

3. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh PPK

c. Masa Pelaksanaan

Dimulai dari pemilihan jasa konsultansi perencanaan, jasa konsultansi pengawasan sampai serah terima jasa konstruksi.

d. Pembiayaan

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Pasal 184 terkait dengan biaya pengelolaan kegiatan pembangunan Bangunan Gedung Negara (BGN) digunakan untuk biaya operasional yang dihitung berdasarkan presentase biaya konstruksi fisik bangunan Gedung.

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

 FB  Twit  IG  Utube

Hubungi Kami

 Pengadilan Agama Namlea

  Jln. Adam Pattisahusiwa

Telp: 0913-2327225

 WhatsApp: 0813-1708-5780

Kantor: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  Website: www.pa-namlea.go.id

Ikuti Medsos Kami:  Instagram

 Facebook  Twitter  Youtube

Pengadilan Agama Namlea © 2022 💫HR7