Sosialisasi, Monitoring, dan Evaluasi Data Hakim dan Pegawai oleh Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama
Namlea – Rabu (29/06/2022), Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama (Dirtjen Badilag) melalui Suratnya Nomor 2949/DjA/HM.02.3/6/2022 mengadakan Monitoring dan Evaluasi Data Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) dan Aplikasi Backup SIKEP (ABS) Secara Daring serta Sosialisasi Aplikasi Sistem Manajemen Tenaga Teknis Pengadilan Agama (SIMTEPA) yang ditujukan kepada seluruh Bagian Kepegawaian di Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama di seluruh Indonesia. Pelaksanaan kegiatan ini dibagi menjadi empat sesi dimana Pengadilan Agama Namlea mendapat sesi 3 pada Pukul 12.00 WIT. Kegiatan ini diikuti oleh Bagian Kepegawaian diikuti oleh Plt. Kasubag Kepegawaian – Ashar, S.H. di Ruang Media Center Pengadilan Agama Namlea.
Materi disampaikan oleh Kepala Sub Bidang Direktorat (Kasubdit) Data dan Evaluasi – Lala Umilah. Fokus pada kegiatan ini ialah untuk memberikan sosialisasi dan memonitoring serta mengevaluasi masing-masing satuan kerja terkait pemutakhiran data kepegawaian pada masing-masing Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama di seluruh Indonesia. Pasalnya, masih banyak data hakim dan pegawai yang belum sesuai maupun belum lengkap. Hal tersebut disebabkan karena banyak satuan kerja yang tidak melakukan update data hakim dan pegawai pada Aplikasi SIKEP. Banyak ditemukan mulai dari foto yang digunakan pada akun Aplikasi SIKEP masih foto lama; ketidaksesuaian data keluarga hakim dan pegawai; ketidaksesuaian data pasangan maupun staus terakhir hakim dan pegawai.
Selain sosialisasi pemutakhiran data hakim dan pegawai, Kasubdit Data dan Evaluasi sangat menekankan terkait data disiplin hakim dan pegawai dan update status kesehatan hakim dan pegawai. Status Hukuman Disiplin yang didapatkan hakim maupun pegawai seharusnya tidak boleh dihapus pada Aplikasi SIKEP walaupun yang bersangkutan telah menyelesaikan hukuman disiplinnya. Selain itu, terkait data kesehatan atau Riwayat penyakit yang dimiliki oleh hakim maupun pegawai harus selalu diupdate, jadi harus ada keterangan terbaru bagaimana keadaan kesehatan hakim maupun pegawai yang bersangkutan. Seperti halnya hakim ataupun pegawai yang pernah mengalami sakit baik ringan, sedang, maupun berat, apalagi yang sampai harus melakukan perawatan berkala. Jadi bagian hakim ataupun pegawai yang bersangkutan harus memberikan surat keterangan dari dokter status penyakit yang dideritanya saat ini dan bagian kepegawaian harus menginput serta melakukan update terkait data tersebut.
Setelah melakukan sosialisasi, Kasubdit Data dan Evaluasi melakukan monitoring dan evaluasi pada 5 Pengadilan Tinggi Agama serta Pengadilan Agama tingkat pertama di bawahnya terkait data kepegawaian pada aplikasi SIMPTEPA. Terleihat jelas kekurangan-kekurangan data kepegawaian pada masing-masing satuan kerja. Diharapkan, Bagian Kepegawaian pada masing-masing satuan kerja segera melakukan update data hakim maupun pegawainya. Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, dan berakhir pada pukul 14.00 WIT. (Ray)