Kunjungan Kerja ke Bank Rakyat Indonesia KCP Pulau Buru
Terkait Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara secara Non Tunai
Namlea – Jumat (17/06/06), Ketua Pengadilan Agama Namlea – Siti Zainab Pelupessy, S.H.I., M.H., bersama dengan Sekretaris Pengadilan Agama Namlea – Edy, S.H.I., melakukan kunjungan kerja ke Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Pulau Buru untuk membahas kerjasama yang akan dilakukan. Pertemuan dilakukan di Ruang Tamu Kepala Cabang BRI KCP Pulau Buru, yang disambut langsung oleh Kepala BRI KCP Pulau Buru – Parjono, pada pukul 14.00 WIT. Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang akan ataupun pihak yang berperkara pada Pengadilan Agama Namlea. Ada beberapa hal yang akan menjadi poin kerjasama antara BRI KCP Pulau Buru dengan Pengadilan Agama Namlea.
Poin yang menjadi pembahasan pada pertemuan ini salah satunya mengenai pengembalian sisa panjar biaya perkara dengan cara non-tunai, dimana pihak yang dalam berperkara masih memiliki sisa panjar bisa langsung masuk ke rekening BRI yang dimiliki. Hal ini juga merupakan pengaplikasian inovasi yang dimiliki oleh Pengadilan Tinggi Agama Ambon yakni Remis (Re-payment Monitoring System). Sebelumnya para pihak harus pengambil langsung sisa panjar pada Meja Kasir Pengadilan Agama Namlea setelah perkara diputus. Dengan adanya inovasi kebijkan ini panjar biaya perkara yang masih dimiliki pihak pada perkaranya bisa langsung terkirim pada rekening BRI yang dimiliki pihak.
Selain itu, hal lain dalam mendukung berjalannya inovasi kebijakan ini ialah pembukaan rekening bagi pihak yang belum memiliki rekeing BRI, mengingat pembayaran panjar biaya perkara pada Pengadilan Agama Namlea menggunakan virtual accaount BRI. Pembukaan rekenening ini tidak dipungut biaya adminitrasi serta tidak ada minimal saldo. Jadi, pihak yang akan mendaftarkan perkaranya yang belum memiliki rekening BRI akan dibuatkan rekening BRI dengan menunjukan bukti berupa Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dari Meja Kasir Pengadilan Agama Namlea.
Penempatan personil BRI KCP Pulau Buru pada Gedung Baru Pengadilan Agama Namlea juga menjadi pembahasan pada pertemuan ini. Pasalnya, Meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Gedung Baru Pengadilan Agama Namlea terdapat Pelayanan langsung dari Petugas BRI, dimana pembayaran dapat dilakukan menggunakan kartu debit menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC) BRI.
Pemberian Sosialisasi dan Simulasi Pemberian Pelayanan Prima oleh BRI KCP Pulau Buru juga akan dilakukan kepada Petugas Meja PTSP Pengadilan Agama Namlea. Sebelumnya, agenda serupa juga telah direncanakan, namun belum sempat terlaksana sampai saat ini. Harapannya, Petugas Meja PTSP dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan pihak pencari keadilan.
Pembahasan kerjasama ini akan lebih ditindak lebih lanjut dari masing-masing instansi, yang jika kedua belah pihak sepakat, nantinya akan diadakan Penandatanagan Momerandum of Understanding.
Berbagai macam kerjasama yang akan dilakukan ini semata-mata dilakukan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan pihak pencari keadilan. (Ray Habib Al Syamsi)