Kunjungan Kerja Pembahasan Sidang Di Luar Gedung Dan Sidang Terpadu
Dengan Kementerian Agama Kabupaten Buru
Namlea – Senin (06/06/2022) Ketua Pengadilan Agama Namlea – Siti Zainab Pelupessy, S.H.I., M.H. bersama Sekretaris Pengadilan Agama Namlea – Edy, S.H.I., dan Panitera Pengadilan Agama Namlea – Abd. Halim Marasabessy, S.Ag., M.H. melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Agama Kabupaten Buru. Kunjungan dilakukan pada pukul 10:15 WIT yang bertempat di ruang tamu pimpinan Kementerian Agama Kabupaten Buru. Kunjungan tersebut disambut hangat oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten Buru – Abdul Gani Wael, S.Ag di dampingi oleh kepala seksi binmas Islam And Hasan Karepesina, S.Ag
Kunjungan kerja ini bertujuan untuk menjalin kerjasama antar lembaga, yakni melakukan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama Namlea dengan Kementerian Agama Kabupaten Buru dalam hal pelaksanaan kegiatan Sidang di Luar Gedung dan Sidang Terpadu oleh Pengadilan Agama Namlea di Kabupaten Buru dalam waktu dekat ini.
Sidang di Luar Gedung dan Sidang Terpadu merupakan program kerja tahunan Pengadilan Agama Namlea di bawah Lembaga Mahkama Agung RI dan Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama sesuai DIPA 04 Tahun 2022 yang bertujuan mengadakan sidang di luar Kantor Pengadilan Agama Namlea untuk mempermudah pihak yang berdomisili jauh dari Kantor Pengadilan Agama Namlea. Kegiatan ini dimulai dari pendaftaran hingga pelaksanaan sidang, sehingga para pihak tidak kesulitan dan memakan waktu serta banyak biaya dalam melakukan pendaftaran dan pelaksanaan sidang dikarenakan jarak yang jauh dari Kantor Pengadilan Agama Namlea.
Persidangan yang akan dilaksanakan pada Sidang di Luar Gedung dan Sidang Terpadu ini ialah masalah perkawinan diantaranya Perkara Pengesahan Perkawinan/Itsbat Nikah dan Perceraian (Cerai Gugat atau Cerai Talak) serta tidak menutup kemungkinan untuk perkara yang lain. Hal ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang ada pada masyarakat Kabupaten Buru dalam hal masalah perkawinan.
Program kerja tahunan Pengadilan Agama Namlea lebih menitikberatkan pada masalah Permohonan Pengesahan Perkawinan/Itsbat Nikah melihat keadaan masyarakat Kabupaten Buru yang masih banyak belum mengesahkan perkawinannya berdasarkan hukum negara, mengingat masih banyak masyarakat yang belum terlalu paham mengenai pentingnya perkawinan yang sah berdasarkan hukum negara. Selain itu, keterjangkauan Kantor Urusan Agama di setiap kecamatan juga menjadi alasan banyak masyarakat yang hanya melangsungkan perkawinan berdasarkan hukum agama, tidak dengan berdasarkan hukum negara, oleh karena akses mobilitas pada Kabupaten Buru belum begitu memadai serta banyak pemukiman yang tidak dapat menjangkau akses mobilitas tersebut.
Hasil yang dicapai dari kunjungan kerja ini ialah: 1. Kementerian Agama Kabupeten Buru siap mendukung pelaksanaan Sidang di Luar Gedung dengan menyediakan buku nikah; 2. Mengadakan kegiatan bersama untuk penyeluhan hukum terhadap pernikahan di bawah umur; 3. Sebelum pelaksanaan Sidang di Luar Gedung, perlu adanya koordinasi antara pihak Pengadilan Agama Namlea dengan pihak Kementerian Agama Kabupaten Buru terkait data pengajuan Permohonan Pengesahan Perkawinan/Itsbat Nikah, Perceraian, dan Perkara lainnya.
Harapannya dengan dilaksanakannya MoU ini dapat terjalin Kerjasama antara Pengadilan Agama Namlea dan Kementerian Agama Kabupaten Buru serta bersinergi dalam terwujudnya pelaksanaan Sidang di Luar Gedung dan Sidang Terpadu demi memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. (Ray Habib Al Syamsi)