- Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)
- Pengadilan Agama Namlea
Namlea – Selasa (11/01/2022), Pengadilan Agama Namlea melalui jajaran pimpinannya melakukan perjanjian kerjasama pemberian bantuan hukum melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dengan Yayasan Pos Bantuan Hukum Ambon Cabang Namlea yang dilaksanakan pada pukul 15:30 WIT di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Namlea. Perjanjian kerjasama tersebut ditandai dengan dilaksanakannya penandatanganan Perjanjian Kerjasama Nomor: W24-A6/233/HM.01/1/2022 yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Namlea – Syarifa Saimima, S.H.I., M.H. serta penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: W24-A6/234/HM.01/1/2022 yang dilakukan oleh Sekretaris Pengadilan Agama Namlea – Edy, S.H.I., dengan pihak Yayasan Pos Bantuan Hukum yang diwakili oleh Ketua Yayasan Pos Bantuan Hukum Cabang Namlea – Muhammad Taib Warhangan, S.H., M.H. Selain oleh Ketua dan Sekretaris Pengadilan Agama Namlea, acara ini dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Namlea – Siti Zainab Pelupessy, S.H.I., M.H., Hakim Pengadilan Agama Namlea – M. Mirwan Rahmani, S.H.I., Panitera Pengadilan Agama Namlea – Abd. Halim Marasabessy, S.Ag., M.H., dan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Namlea – Fauziah, S.H.I., serta perwakilan pengurus Yayasan Pos Bantuan Hukum Ambon Cabang Namlea.
Kerjasama ini merupakan bentuk penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dengan tujuan untuk memberikan pelayanan yang prima dengan pemberian bantuan hukum kepada para pencari keadilan di Pengadilan Agama Namlea berupa pembuatan surat gugatan ataupun permohonan untuk mengajukan perkara di Pengadilan Agama Namlea
Kegiatan dilanjutkan pengarahan dari pihak Pengadilan Agama Namlea terkait tujuan dan harapan diadakannya Posbakum ini. Ketua Pengadilan Agama Namlea – Syarifa Saimima, S.H.I., M.H., dalam pengarahannya berharap Yayasan Pos Bantuan Hukum Ambon Cabang Namlea memiliki visi dan misi yang sama dengan Pengadilan Agama Namlea untuk memberikan pelayanan yang prima kepada para pencari keadilan. Selain itu, beliau juga menekannya terkait pembebasan biaya kepada para pencari keadilan yang ingin membuat surat gugatan ataupun permohonan, dikarenakan Posbakum telah diberikan dana untuk hal tersebut.
Perihal serupa juga disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Namlea – Siti Zainab Pelupessy, S.H.I., M.H., dalam pengarahan ini. Beliau menyampaikan kepada Yayasan Pos Bantuan Hukum Ambon cabang Namlea untuk memisahkan pemberian jasa advokat yang dimiliki oleh Yayasan terkait dengan Posbakum. Hal tersebut bertujuan agar tidak terjadinya bias anatara Posbakum dengan jasa advokasi yayasan terkait. Selain itu, terkait hal ini juga bertujuan agar tidak terjadinya mispersepsi oleh para pencari keadilan, ditakutkan biaya yang dikeluarkan untuk jasa advokasi oleh yayasan terkait dianggap sebagai jasa yang dikeluarkan untuk Posbakum. Maka dari itu, perlu sangat diperhatikan oleh Pengurus Yayasan Bantuan Hukum Ambon Cabang Namlea terkait pemisahan ini.