intagram       ffbb       twitter       Youtube 

Header Web 2023

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

Website ini adalah wujud komitmen kami dalam rangka menunjang keterbukaan informasi bagi masyarakat luas khususnya bagi para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Buru
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

ASN BER-AKHLAK

Fondasi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Agama Namlea
ASN BER-AKHLAK

PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2024 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

APLIKASI SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini
APLIKASI SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya
SIWAS

E-COURT

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
E-COURT

TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

on . Hits: 1026

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)
Pengadilan Agama Namlea

Namlea – Selasa (11/01/2022), Pengadilan Agama Namlea melalui jajaran pimpinannya melakukan perjanjian kerjasama pemberian bantuan hukum melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dengan Yayasan Pos Bantuan Hukum Ambon Cabang Namlea yang dilaksanakan pada pukul 15:30 WIT di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Namlea. Perjanjian kerjasama tersebut ditandai dengan dilaksanakannya penandatanganan Perjanjian Kerjasama Nomor: W24-A6/233/HM.01/1/2022 yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Namlea – Syarifa Saimima, S.H.I., M.H. serta penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: W24-A6/234/HM.01/1/2022 yang dilakukan oleh Sekretaris Pengadilan Agama Namlea – Edy, S.H.I., dengan pihak Yayasan Pos Bantuan Hukum yang diwakili oleh Ketua Yayasan Pos Bantuan Hukum Cabang Namlea – Muhammad Taib Warhangan, S.H., M.H. Selain oleh Ketua dan Sekretaris Pengadilan Agama Namlea, acara ini dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Namlea – Siti Zainab Pelupessy, S.H.I., M.H., Hakim Pengadilan Agama Namlea – M. Mirwan Rahmani, S.H.I., Panitera Pengadilan Agama Namlea – Abd. Halim Marasabessy, S.Ag., M.H., dan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Namlea – Fauziah, S.H.I., serta perwakilan pengurus Yayasan Pos Bantuan Hukum Ambon Cabang Namlea.

WhatsApp Image 2022 01 13 at 17.32.21

 

Kerjasama ini merupakan bentuk penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dengan tujuan untuk memberikan pelayanan yang prima dengan pemberian bantuan hukum kepada para pencari keadilan di Pengadilan Agama Namlea berupa pembuatan surat gugatan ataupun permohonan untuk mengajukan perkara di Pengadilan Agama Namlea

Kegiatan dilanjutkan pengarahan dari pihak Pengadilan Agama Namlea terkait tujuan dan harapan diadakannya Posbakum ini. Ketua Pengadilan Agama Namlea – Syarifa Saimima, S.H.I., M.H., dalam pengarahannya berharap Yayasan Pos Bantuan Hukum Ambon Cabang Namlea memiliki visi dan misi yang sama dengan Pengadilan Agama Namlea untuk memberikan pelayanan yang prima kepada para pencari keadilan. Selain itu, beliau juga menekannya terkait pembebasan biaya kepada para pencari keadilan yang ingin membuat surat gugatan ataupun permohonan, dikarenakan Posbakum telah diberikan dana untuk hal tersebut.

WhatsApp Image 2022 01 13 at 17.32.20

 

Perihal serupa juga disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Namlea – Siti Zainab Pelupessy, S.H.I., M.H., dalam pengarahan ini. Beliau menyampaikan kepada Yayasan Pos Bantuan Hukum Ambon cabang Namlea untuk memisahkan pemberian jasa advokat yang dimiliki oleh Yayasan terkait dengan Posbakum. Hal tersebut bertujuan agar tidak terjadinya bias anatara Posbakum dengan jasa advokasi yayasan terkait. Selain itu, terkait hal ini juga bertujuan agar tidak terjadinya mispersepsi oleh para pencari keadilan, ditakutkan biaya yang dikeluarkan untuk jasa advokasi oleh yayasan terkait dianggap sebagai jasa yang dikeluarkan untuk Posbakum. Maka dari itu, perlu sangat diperhatikan oleh Pengurus Yayasan Bantuan Hukum Ambon Cabang Namlea terkait pemisahan ini.

Add comment


Security code
Refresh

 FB  Twit  IG  Utube

Hubungi Kami

 Pengadilan Agama Namlea

  Jln. Adam Pattisahusiwa

Telp: 0913-2327225

 WhatsApp: 0813-1708-5780

Kantor: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  Website: www.pa-namlea.go.id

Ikuti Medsos Kami:  Instagram

 Facebook  Twitter  Youtube

Pengadilan Agama Namlea © 2022 💫HR7