Namlea |pa.namlea.go.id
Pengadilan Agama Namlea menggelar sidang secara online sidang ini dilaksanakan karena pihak termohon yang berada diluar Negara Kesatuan Republik Indonesia tepatnya yang bersangkutan berada di Singapore selain itu hal ini juga dalah proses peningkatan layanan publik yang beroryentasi pada kepuasan masyarakat dalam mencari keadilan di Pengadilan Agama Namlea. Bertempat diruang Sidang utama yang dihadiri oleh pihak pemohon sedangkan pihak termohon melalui Audio Visual Jarak Jauh serta bertindak selaku Hakim Mediator adalah Siti Zainab Pelupessy,SHI.,MH mediasi dilaksanakan dengan media zoom yang disambungkan dengan infocus dan ditampilkan ke layar proyektor agar dapat disaksikan oleh para pihak yang hadir.
Mediasi ini didasari oleh Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di Pengadilan. kehadiran secara audio visual ini telah dianggap hadir secara langsung sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 3 dan pasal 6 ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016. Meskipun mediasi ini belum berhasil namun setidaknya dengan adanya fasilitas yang disediakan oleh pengadilan Agama Namlea menjadi solusi bagi masyarakat pencari keadilan yang berhalangan hadir dalam proses mediasi.