Namlea, 09 Juli 2021 Ketua PA Namlea Syarifa Saimima, SHI beserta Wakil Ketua, Siti Zainab Pelupessy, SHI.,MH dan Panitera, Halim Marasabessy,SH.,MH melaksanakan kegiatan Diklat Di Tempat Kerja atau sering dikenal dengan DDTK yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Namlea dan diikuti oleh Panmud, Panti, JS, dan JSP. Tujuan dari kegiatan adalah untuk pengembangan dan peningkatan kualitas dalam hal pembuatan Berita Acara Sidang (BAS) dan Penyusunan Berkas Perkara di PA Namlea
Dalam pemaparannya Ketua Pengadilan Agama Namlea menyampaikan beberapa evaluasi terkait BAS yang telah diputus pada bulan januari 2021. evaluasi tersebut tertuju pada berkas perkara mulai dari cover , daftar isi, surat gugatan, surat kuasa, Penetapan Majelis Hakim (PMH), Penetapan Panitera Pengganti dan Jurusita Pengganti, Penetapan Hari Sidang (PHS), Relaas Panggilan,Berita Acara Sidang (BAS) mulai dari sidang pertama hingga lanjutan, Putusan hingga Relaas Pemberitahuan Putusan (PBT) evaluasi penulisan pada berkas perkara maupun Berrita Acara Sidang (BAS), menitikberatkan pada Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) dan mengacu pada hukum acara yang berlaku yakni Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg) Pembahasan Berita Acara Sidang (BAS) juga menitikbertakan pada kronologis pertanyaan Hakim saat persidangan.
Ketiga Komponen tersebut sangat penting untuk menghindari kesalahan pada berkas perkara dan Berita Acara Sidang (BAS). kesalahan yang terjadi pada berkas perkara dan Berita Acara Sidang (BAS) dapat mengakibatkan suatu putusan menjadi dapat dibatalkan hinga batal demi Hukum. kegiatan DDTK diakhiri dengan kesimpulan dan harapan dari Ketua PA Namlea agar dalam pembuatan BAS dan Penyusunan Berkas Perkara lebih baik lagi kedepannya.