Namlea – (14/06/2021) Pengadilan Agama Namlea melaksanakan kegiatan Penandatanganan Memorandum of Unerstanding (MoU) Aplikasi Petikan Putusan (PETASAN) antara Pengadilan Agama Namlea, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buru, serta Kementerian Agama Kabupaten Buru. Penandatangan tersebut dilakukan oleh masing-masing pimpinan instansi yakni Ketua Pengadilan Agama Namlea – Syarifa Saimima, S.H.I.; Kepala Kementerian Agama Kabupaten Buru – Farida Laisouw, S.Ag., M.Pd.; serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil – Lili Liaw, S.E. Acara dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Namlea pukul 15:00 WIT, yang juga dihadiri oleh Pegawai Pengadilan Agama Namlea, perwakilan Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta perwakilan Pegawai Kementerian Agama Kabupaten Buru.
Acara dimulai dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung dan dilanjutkan sambutan dari pimpinan masing-masing instansi. Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama – Syarifa Saimima menyampaikan aplikasi ini merupakan upaya untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat melalui kemudahan mengakses data perceraian yang telah terbit akta cerainya di Pengadilan Agama Namlea. Sebelumnya, data setiap perkara perceraian yang telah terbit akta cerainya diinformasikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Kemeterian Agama menggunakan kertas yang bereksemplar-eksemplar, sehingga tidak efektif dan rawan data hilang karena menggunakan kertas. Maka dari itu, selain mempermudah menginformasikan data dan meminimalisir kehilangan data, harapannya dapat pula meminimalisir pengeluaran anggaran.
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Buru – Farida Laisouw, S.Ag., M.Pd., menyampaikan dalam sambutannya terkait Aplikasi PETASAN ini harapannya dapat mempermudah koordinasi antara instansi, utamanya terkait dengan data perceraian di Kabupaten Buru. Selain hal tersebut, beliau mengharapkan kedepannya ada inovasi yang juga memberikan kemudahan pendataan terkait pernikahan di Kabupaten Buru secara elektronik, agar tidak ada kesalahan data, karena banyak kasus yang belum melakukan pernikahan secara resmi namun sudah mengajukan Kartu Keluarga (KK) kepada Disdukcapil. Ditakutkan pula pihak yang melakukan “kumpul kebo” mengajukan Kartu Keluarga, karena belum ada aplikasi yang mengintegrasikan data pernikahan di Kabupaten Buru.
Sambutan terakhir disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buru – Lili Liauw, S.E. Beliau menyampaikan dengan adanya aplikasi tersebut harapannya pendataan perceraian di Kabupaten Buru dapat lebih terintegrasi, mengingat jumlah penduduk beragama islam di Kabupaten buru sekitar 94% dari keseluruhan penduduk yakni 130.696 jiwa. selain itu beliau juga menyampaikan harapan beliau terkait dengan kewenangan Pengadilan Agama Namlea, beliau mengharapkan agar agama-agama yang lain juga dapat di perkarakan di Pengadilan Agama sehingga seluruh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang ada di indonesia dan di Namlea khususnya mendapatkan data yang outentik terkait status perkawinan seluruh masyarakat.
Agenda dilanjutkan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara ketiga pimpinan instansi yang kemudian dilakukan foto bersama.
Acara diakhiri dengan pembacaan doa dan sekaligus menutup rangkaian acara.