Rabu, 9 Juni 2021 bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Namlea, Hakim mediator Pengadilan Agama Namlea berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara cerai gugat. Pasangan suami isteri yang pada awalnya terlibat konflik rumah tangga ini pada akhirnya berhasil rukun dan damai kembali setelah dilakukan mediasi yang diagendakan oleh Hakim mediator Siti Zainab Pelupessy, S.H.I.,MH yang juga Wakill Ketua Pengadilan Agama Namlea
Setelah proses mediasi selesai dilaksanakan, Hakim Mediator menuturkan bahwa " Keberhasilan mediasi ini tidak terlepas dari kesabaran dan itikad baik para pihak untuk dapat menyelesaikan permasalahan rumah tangganya dengan kepala dingin,sama-sama introspeksi diri tanpa saling menyalahkan dan tidak mengedapankan ego masing-masing, tidak semua masalah harus berkahir dengan perceraian.
Perkara tersebut berhasil di mediasi karena didukung oleh kehadiran para pihak dalam persidangan, proses mediasi ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Adapun keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Namlea sejak bulan januari 2021 hingga saat ini masih sangat kecil, namum Pengadilan Agama Namlea terus berupaya meningkatkan keberhasilan mediasi, diantaranya dengan menyediakan sarana dan prasarana ruang mediasi yang memadai. semoga dengan keberhasilan mediasi yang pertama ini dapat membawa perubahan positif kedepannya dalam perkara-perkara yang akan datang untuk mengurangi angka perceraian di Pengadilan Agama Namlea yang semakin hari semakin terus bertambah.