Sidang Keliling Perdana Pengadilan Agama Namlea
Waesama, 2 Desember 2020, Pengadilan Agama Namlea melaksanakan sidang di luar Gedung. Kegiatan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada pencari keadilan di wilayah pulau Buru Provinsi Maluku. Sebagai informasi bahwa di kabupaten Buru Selatan sampai saat ini belum ada kantor Pengadilan Agama, sehingga wilayah yurisdiksinya masuk di Pengadilan Agama Namlea.
Pelaksanaan sidang keliling bertempat di aula kantor KUA Kecamatan Waesama kabupaten Buru Selatan. Yang bertindak sebagai ketua majelis adalah Syarifa Saimima, SHI, dan sebagai anggota majelis adalah Zainab Pelupessy, SHI. MH dan M. Mirwan Rahmani, SHI. Untuk panitera pengganti beranggotakan Erny Kaimudin, SHI, Syarif Hidayat Ibnu Hadjar, SHI dan Fauziah, SHI.
Untuk tahap awal pelaksanaan sidang keliling hanya menangani 30 perkara dikarenakan masyarakat masih belum banyak yang mengetahui informasi mengenai sidang keliling yang diadakan oleh Pengadilan Agama Namlea di Kabupaten Buru Selatan. Harapan masyarakat setempat agar pelaksanaan sidang keliling di kabupaten Buru Selatan terus dilaksanakan secara berkala, karena kegiatan tersebut sangat membantu masyarakat di kabupaten Buru Selatan.