SOSIALISASI HUKUM OLEH KETUA PENGADILAN AGAMA NAMLEA DI 5 (LIMA) KECAMATAN KABUPATEN BURU
Sosialisasi Hukum di Kecamatan Air Buaya
Kab Buru
Namlea, 16 November 2020
Berdasarkan Surat Pemerintah Daerah Kabupaten Buru No. 896/242 Tgl. 03 Juli 2020 Perihal : Permintaan Narasumber, maka Ketua Pengadilan Agama Namlea, (Syarifa Saimima, SHI), Ketua Pengadilan Negeri Namlea (Yogi Rachmawan, SH,MH) yg didampingi oleh Ketua Posbakum Namlea beserta Kabag Hukum Kantor Bupati Buru melaksanakan Sosialisasi Hukum di 5 (lima) Kecamatan yang ada di Kab Buru Yakni :
1. Kec Air Buaya
2. Kec Fena leisela
3. Kec Lilialy
4. Kec Waeapo
5. Kec Lolong Guba
yang dilaksanakan pada tanggal 9 November sampai dengan 14 November 2020.
Sosialisasi Hukum di Kecamatan Fena Leisela Kab Buru
Penyuluhan Hukum dilaksanakan disetiap kantor kecamatan tempat kegiatan, yang dihadiri oleh Kepala Desa, BPD, Staf Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda serta Masyarakat setempat. Ketua Pengadilan Agama Namlea Syarifa Saimima, SHI dalam kesempatan ini memberikan Materi dengan Judul " Nikah Siri dan Prosedur Pengajuan Permohonan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Namlea" judul tersebut diangkat setelah mempertimbangkan kondisi masyarakat kabupaten buru yang banyak melakukan Nikah Siri dan belum memiliki buku nikah, sedangkan dimasa pandemi Covid-19 banyak bantuan yang disalurkan dari pemerintah kepada masyarakat namun tidak banyak yang menerima ini dikarenakan rata-rata masyarakat yang tidak menerima bantuan tersebut terkendala dalam urusan administrasi seperti belum memiliki Kartu Keluarga dan KTP. sedangkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Pasal 11 huruf (a). Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Wajib Memiliki Buku Nikah.
Sosialisasi Hukum di Kecamatan Lilialy
Kab Buru
Selain dari menjabarkan tentang Nikah Siri beliau juga menyampaikan tentang kerugian yang timbul akibat Nikah Siri tersebut yang notabennya lebih dirasakan oleh kaum Hawa dan anak-anak, karena tidak diakui secara Hukum Negara atas status pernikahan tersebut. Antusias dari dari peserta sangat baik ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang dilontarkan terkait dengan Materi yang dibawakan oleh Ketua Pengadilan Agama Namlea .
Sosialisasi Hukum di Kecamatan Lolong Guba
Kab Buru
disetiap kecamatan yang dikunjungi, Camat maupun Kepala Desa meminta kesediaan Ketua Pengadilan Agama Namlea agar bersedia melakukan sidang Itsbat Nikah di Kecamatan mereka, demi menekan besarnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk pergi ke Kota Kabupaten untuk melakukan sidang Itsbat Nikah. Pemerintah Desa juga bersedia memfasilitasi tim dari Pengadilan Agama Namlea atas permintaan mereka tersebut. Ketua Pengadilan Agama Namlea dal hal ini Syarifa Saimima, SHI menyambut baik keinginan tersebut dan meminta perwakilan desa agar menadata jumlah pasangan yang akan melakukan permohonan Itsbat Nikah diKecamatannya masing-masing sebagai data awal dan akan ditindak lanjuti di Tahun 2021.
Sosialisasi Hukum di Kecamatan Waeapo
Kab Buru
Pada setiap akhir kegiatan Ketua Pengadilan Agama Namlea Syarifa Saimima, SHI membagikan brosur Langkah-Langkah Pengajuan Itsbat Nikah dan Syarat-Syarat Mengajukan Itsbat Nikah serta dengan Blanko Permohonan Itsbat Nikah kepada Camat dan Kepala Desa disetiap Kecamatan yang dikunjungi.