Cegah Virus Corona, Kantor PA Namlea Disemprot Disinfektan
Untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di fasilitas publik, penyemprotan dengan menggunakan disinfektan terus dilakukan. Pada Senin (30/3/2020), Dinas Kesehatan kabupaten Buru bersama Pengadilan Agama Namlea menyemprotkan disinfektan di Kantor Pengadilan Agama Namlea Jl Dermaga Tugu Tani, Namlea. Ketua Pengadilan Agama Namlea Bahrul Maji, S.H.I mengatakan, kegiatan ini untuk mecegah Virus Corona ( COVID-19) di kabupaten Buru.
Penyemprotan dilakukan oleh petugas dari Dinas Kesehatan didampingi oleh pegawai Pengadilan Agama Namlea. Kegiatan penyemprotan dilaksanakan di Ruang PTSP, Ruang tunggu, Ruang Pegawai, Halaman belakang, serta Ruang sidang. Hal ini tentunya dilakukan untuk mencegah serta memutus mata rantai penyebaran virus Corona (COVID-19). Penyemprotan dengan menggunakan disenfektan merupakan salah satu usaha untuk mengurangi atau membunuh mikroorganisme yang menyebabkan penyakit. Tak hanya penyemprotan saja, Pengadilan Agama Namlea sebelumnya telah menyiapkan tempat untuk cuci tangan di halaman depan kantor bagi para pencari keadilan maupun pegawai yang hendak masuk ke area kantor PA Namlea.
“PA Namlea merupakan tempat pelayanan publik yang sehari-hari selalu bergantian orang datang atau pihak yang berperkara, Kita tidak tahu kondisi kesehatan mereka sehingga kami harus lakukan pencegahan dengan cara menyemprotkan cairan disinfektan pada area pelayanan dan area kerja” tutur ketua PA Namlea Bahrul Maji, S.H.I. (JS)