Mediasi Melalui Audio Visual Jarak Jauh Pada Pengadilan Agama Namlea
Namlea (20/11/2019) pukul 11:00 WIT, Pengadilan Agama Namlea melakukan terobosan baru dengan menyelenggararakan mediasi melalui Audio Visual jarak jauh, hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan masyarakat. Bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Namlea dan dihadiri oleh pihak Termohon didampingi Kuasa Hukumnya sedangkan Pemohon melalui Audio Visual Jarak jauh dengan didampingi oleh Kuasa Hukumnya serta bertindak selaku Hakim Mediator Syarifa Saimima, S.H.I. Mediasi dilakukan dengan media Whatsapp yang disambungkan dengan proyektor dan ditampilkan ke layar agar dapat disaksikan oleh para pihak yang hadir.
Mediasi melalui Audio Visual jarak jauh ini merupakan bentuk inovasi dari Pengadilan Agama Namlea yang dalam pelaksanaannya memungkinkan semua pihak saling melihat dan mendengar secara langsung. Mediasi ini didasari oleh Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di Pengadilan. Kehadiran secara Audio Visual jarak jauh ini telah dianggap hadir secara langsung sebagaimana termuat dalam pasal 5 ayat 3 dan Pasal 6 ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016.
Meskipun pada akhirnya hasil mediasi belum berhasil namun setidaknya dengan adanya peralatan yang disediakan untuk melakukan mediasi melalui Audio Visual jarak jauh dapat menjadi alternatif atau solusi bagi masyarakat pencari keadilan yang berhalangan hadir dalam proses mediasi. (OT & JS)