Pencanangan Zona Integritas
Pengadilan Agama Namlea
Pengadilan Agama Namlea suskses mencanangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014, yang bertempat dihalaman gedung kantor Pengadilan Agama Namlea.
Acara pencanangan Zona Integritas ini dihadiri oleh :
Yang Mulia Ketua PTA Ambon,Panitera dan Sekretaris PTA Ambon,Bupati Kab Buru,Ketua PN Namlea,Kepala Kejaksaan Negeri Namlea,Dandim 1506 Namlea,Wakil Ketua PA Namlea,Kepala Kemenag Kab Buru,Ketua Majelis Ulama Indonesia,Kepala Cabang BRI Namlea,Perwakilan Advokat Kab Buru, Tokoh Masyarakat Kab Buru dan seluruh Pegawai PA Namlea.
Acara diawali dengan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya,Pembacaan Doa,Deklarasi Bersama Seluruh Pegawai Pengadilan Agama Namlea dilanjutkan dengan Penandatanganan Piagam Pencanangan Zona Integritas oleh Ketua Pengadilan Agama Namlea Bahrul Maji, SHI yang disaksikan oleh oleh seluruh Forkopimda Kabupaten Buru.
Dalam Sambutannya Ketua Pengadilan Agama Namlea Bahrul Maji,SHI mengatakan bahwa Pencanangan Zona Integritas adalah upaya Reformasi Birokrasi untuk mewujudkan peningkatan Kapasitas dan akuntabilitas suatu organisasi atau instansi yang bersih dan bebas dari KKN. serta peningkatkan pelayanan dan transparansi informasi kepada masyarakat."dan kami tidak akan menerima imbalan atau hadiah dalam bentuk apapun. ini adalah suatu bentuk komitmen kami dalam mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) sehingga masyarakat kabupaten Buru akan mendapatkan keadilan sebagaimana mestinya" ujar Ketua Pengadilan Agama Namlea
Selanjutnya sambutan dari Bupati Buru bapak Ramly Ibrahim Umasugi SPi,MM menyatakan sangat mengapresiasi penuh pencanangan Zona Integritas ini karena ini adalah suatu tantangan kepada jajarannya dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat kabupaten buru beliau juga menyampaikan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Agama Namlea yang telah mencanangkan Zona Integritas sehingga momen ini menjadi motivasi kepada seluruh instansi pemerintah daerah kabupaten Buru untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi masyarakat tanpa menginginkan imbalan yang berujung pada Korupsi.
Dalam kesempatan ini pula Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon Drs. H. Sukiman Bp, SH. MH mengatakan bahwa membangun Zona Integritas menuju WBK dan WBBM adalah pekerjaan berat, maka dari itu Pimpinan, Hakim, dan pegawai serta tenaga Kontrak Pengadilan Agama Namlea harus bersinergi dalam bekerja membangun dan menjaga Zona Integritas dengan ikhlas ,terbebas dari perbuatan tercela yang dapat menciderai harkat dan martabat Pengadilan Agama Namlea dan Mahkamah Agung. selain itu beliau menegaskan untuk WBK dan WBBM bukan hanya sekedar ceremonial dan formalitas tetapi merupakan tujuan yang harus diwujudkan secara bersama-sama.