intagram       ffbb       twitter       Youtube 

Header Web 2023

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

Website ini adalah wujud komitmen kami dalam rangka menunjang keterbukaan informasi bagi masyarakat luas khususnya bagi para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Buru
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

ASN BER-AKHLAK

Fondasi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Agama Namlea
ASN BER-AKHLAK

PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2024 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

APLIKASI SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini
APLIKASI SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya
SIWAS

E-COURT

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
E-COURT

TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

on . Hits: 1367

IMG 20190710 WA0011 min

 

 Sosialisasi Aplikasi Penunjang Kinerja SIPP PA Namlea

Namlea, 9 Juli 2019, Pengadilan Agama Namlea mengadakan sosialisasi  Aplikasi Pendukung SIPP bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Namlea yang  dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Namlea Bahrul Maji, S.H.I serta mentor Nur Fikran La Aba, S.H.I selaku admin SIPP Pengadilan Agama Namlea. Ketua Pengadilan Agama Namlea dalam sambutannya berpesan agar semua pengguna SIPP dapat memaksimalkan fungsi dan tugasnya serta perlunya evaluasi intern di Pengadilan Agama Namlea.

“kerjakan tugas kalian masing-masing dan tiap minggu kita harus adakan evaluasi agar diketahui kendala yang dihadapi tetang SIPP ini” tuturnya. Acara Sosialisasi tersebut didasari oleh Surat Edaran Dirjen Badilag Nomor 0424/DJA/HM.00/II/2019 Tanggal 11 Februari 2019 mengenai Penerapan Administrasi Register Perkara dan Keuangan Perkara Secara Elektronik pada Pengadilan Agama.

Peserta yang hadir dalam acara sosialisasi aplikasi pendukung SIPP adalah ketua Pengadilan Agama , Wakil ketua, Sekretaris , Panitera dan seluruh pegawai Pengadilan Agama Namlea serta pejabat struktural maupun fungsional. Ada 6 jenis Aplikasi Pendukung SIPP yang disampaikan oleh mentor Nur Fikran La Aba, S.H.I . Masing- masing aplikasi tersebut yaitu Despa(Dokumen Elektronik SIPP Peradilan Agama), Aplikasi Keuangan, E-Register , Pedis (Pengawasan Data Isian SIPP), dan Aplikasi Cetak BAS dan e-Court. Sosialisasi aplikasi pendukung SIPP ini diikuti dengan penuh antusias.

IMG 20190709 WA0027 min

Doc2 1

Aplikasi Pendukung SIPP yang pertama adalah Despa (Dokumen Elektronik SIPP Peradilan Agama) berfungsi untuk pengarsipan dokumen elektronik dan memonitoring apa saja yang belum terupload pada SIPP. Didalam aplikasi ini terdapat indikator warna pada list daftar perkara yang ada. Warna merah menandakan ada file e-dock yang tidak lengkap atau hilang, warna kuning menandakan convert gagal, warna biru menandakan perkara masih dalam proses, dan yang terakhir warna hijau menandakan indikasi OK.

Aplikasi kedua yaitu e-register merupakan salah satu cara pengelolaan administrasi secara elektronik demi terwujudnya administrasi Peradilan secara efektif, efisien serta modern. E-register sendiri adalah seluruh data perkara yang terdapat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Informasi Perkara yang terdapat dalam SIPP ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan buku register perkara sebagimana dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Agung No 3 tahun 2018 tentang Administrasi perkara di Pengadilan secar elektronik.

Aplikasi ketiga merupakan aplikasi kusus untuk kasir. Didalam aplikasi ini memuat berbagai informasi keuangan seperti : BIKP, Jurnal perkara, Buku Kas Umum, Buku Bantu, laporan, serta Monitoring.

Aplikasi keempat yaitu Pedis (Pengawasan Data Isian SIPP) berfungsi sebagai kontrol intern di Pengadilan Agama Namlea untuk melihat data-data yang belum lengkap.

Aplikasi ke lima adalah cetak BAS merupakan aplikasi yang menyediakan berbagai blanko untuk keperluan perkara di Peradilan. Dengan demikian para pegawai tinggal memilih blanko yang telah tersedia sesuai kebutuhan. Pengguna Aplikasi ini sangat berguna untuk para Juru Sita/Pengganti maupun Panitera/Pengganti.

Aplikasi keenam, e-Court memungkinkan para pihak dapat mendaftarkan perkara secara elektronik tanpa perlu datang langsung ke gedung Pengadilan dan pembayaran makin ringkas, serta menghemat biaya, dengan sistem e-payment. Dalam  Materi tersebut dijelaskan bahwa untuk para Advokat diwajibkan memiliki 3 (tiga) syarat, yaitu: harus mempunyai KTP, Kartu Advokat dan Berita Acara Sumpah yang sah dan legal yang diterbitkan oleh Pengadilan Tinggi dimana para Advokat/Pengacara tersebut disumpah. Perkembangan Teknologi Informasi yang pesat sekarang ini telah memaksa setiap orang untuk terus belajar mengikuti perkembangan yang ada. Para Advokat/Pengacara sebagai pengguna aplikasi e-Court terlebih dahulu harus melakukan registrasi pada laman https://ecourt.mahkamahagung.go.id, melengkapi data serta mengunggah dokumen yang dibutuhkan dan menunggu verivikasi terlebih dahulu oleh Pengadilan Tingkat Banding dimana Ia disumpah. Setelah data pengguna terverifikasi maka pengguna bisa melakukan pendaftaran gugatan secara online melalui Aplikasi e-Court. 

          Diakhir sesi, mentor memberikan kesempatan kepada para peserta untuk bertanya. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini akan memberikan output yang lebih bagus bagi Pegawai Pengadilan Agama Namlea untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat di kabupaten Buru. (JS)

Add comment


Security code
Refresh

 FB  Twit  IG  Utube

Hubungi Kami

 Pengadilan Agama Namlea

  Jln. Adam Pattisahusiwa

Telp: 0913-2327225

 WhatsApp: 0813-1708-5780

Kantor: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  Website: www.pa-namlea.go.id

Ikuti Medsos Kami:  Instagram

 Facebook  Twitter  Youtube

Pengadilan Agama Namlea © 2022 💫HR7