PA Namlea Sukses Launching Perdana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Ambon|pta-ambon.go.id (29/11/18)
Kamis 29 November 2018, Pengadilan Agama Namlea mengadakan Launching Perdana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Acara ini diadakan di Aula Kantor Bupati Kabupaten Buru yang dihadiri oleh 200 orang tamu undangan yang terdiri dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru serta para Kepala Instansi Pemerintah Kabupaten Buru lainnya. Selain itu terdapat juga undangan tokoh agama dan masyarakat Kabupaten Buru.
Acara ini diselenggarakan oleh Panitia Gabungan antara Pengadilan Agama Namlea dan Pengadilan Tinggi Agama Ambon serta didukung sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten Buru. Acara dibuka dengan menyayikan lagu Indonesia Raya bersama-sama, dilanjutkan dengan pemutaran Video Profil Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Tual Klas II yang telah dipilih sebagai pilot project Pengadilan Agama yang telah menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Ambon.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Namlea Klas II Bpk. Bahrul Maji, S.H.I. dalam sambutannya Beliau menyampaikan "Terima kasih kepada Bapak Bupati Kabupaten Buru beserta jajarannya, yang telah mendukung operasionalnya Pengadilan Agama Namlea Klas II di Kabupaten Buru dan memfasilitasi acara Launching Perdana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Namlea Klas II."
Setelah itu, Bupati Kabupaten Bpk. Buru Ramly I. Umasugi, S.Pi, M.M. menyampaikan sambutannya "Beliau menyampaikan terima kasih dan bersyukur karena telah ada Pengadilan Agama di Kabupaten Buru, sebagai salah satu dari 3 Kabupaten yang mendapatkan Pengadilan Agama di wilayah Provinsi Maluku yaitu: Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Buru. Semoga dapat mempermudah masyarakat Kabupaten Buru khususnya dalam mendapatkan pelayanan hukum di Pengadilan Agama."ucap orang nomor satu di Kabupaten Buru.
Dalam acara tersebut Beliau juga menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupatan Buru akan memberikan hibah tanah kepada Pengadilan Agama Namlea Klas II untuk pembangunan Gedung Pengadilan Agama Namlea Klas II, yang insya Allah administrasinya akan segera diselesaikan.
Acara dilanjutkan sambutan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon Bpk. Drs. M. Shaleh, M.Hum, Beliau menyampaikan Sosialisasi terkait Eksistensi dan Kewenangan Pengadilan Agama. "Negara Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat ( 3 ) UUD 1945. Hal ini bermakna bahwa segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum. Pengadilan Agama Namlea merupakan salah satu bagian dari lembaga kekuasaan kehakiman yang secara eksistensial berdiri sejajar dengan lembaga peradilan lainnya, yakni Pengadilan Negeri, Pengadilan Militer, dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Yang berbeda hanyalah aspek kewenangan mengadilinya." imbuhnya.
Beliau juga manyampaikan kewenanngan Pengadilan Agama Namlea, yang meliputi: Bidang Perkawina, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, Sadaqah, Ekonomi Syari'ah dan yang lainnya. Tak lupa juga Beliau menyampaikan "Terima kasih kepada Pemerintah Daerah yang telah memberikan fasilitas kepada Pengadian Agama Namlea berupa hibah tanah, rumah dinas, dan mobil untuk pimpinan Pengadilan Agama Namlea. Mudah-mudahan dengan beroperasionalnya Pengadilan Agama Namlea dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Buru." tegasnya.
Ketika ditanya mengenai tujuan diadakannya acara ini, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon yang baru dilantik beberapa bulan yang lalu tersebut mengatakan bahwa acara ini bertujuan agar masyarakat mengetahui tentang keberadaan Pengadilan Agama Namlea di Kabupaten Buru “Acara ini sangat penting, karena masyarakat menjadi tahu tentang keberadaan Pengadilan Agama Namlea dan masyarakat yang berkepentingan bisa mendaftarkan perkaranya” ucapnya beberapa saat setelah Penutupan Acara.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Namlea Bahrul Maji, S.H.I juga mengatakan bahwa terbentuknya Pengadilan Agama Namlea akan sangat membantu Masyarakat Kabupaten Buru dan Kabupaten Buru Selatan. Selain itu dia juga mengatakan bahwa mulai hari senin tanggal 3 Desember masyarakat sudah bisa mendaftrakan perkaranya di kantor Pengadilan Agama Namlea. “Minggu depan kita suda bisa menerima perkara di kantor Pengadilan Agama Namlea, tentu masih ada kekurangan dalam pelayanan karena masih baru, apalagi gedung juga masih sangat sederhana, namun kita akan tetap melayani masyarakat seoptimal mungkin.” ujarnya dalam sesi wawancara.
Seperti diketahui Pengadilan Agama Namlea terbentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 13 tahun 2016, dua tahun setelah terbitya Keputusan Presiden tersebut Pengadilan Agama Namlea resmi dibentuk dan diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 22 Oktober 2018.
Acara diakhiri dengan pemotongan tali pita oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon didampingi oleh Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru, Wakil Ketua Pengadilan Agama Namlea sebagai tanda telah beroperasinya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Agama Namlea. Kemudian acara ditutup dengan pembacaan do'a oleh Drs. La Suriadi. (Fandi/Aden/IT)