PEMBINAAN DAN DISKUSI HUKUM PENGADILAN AGAMA SE-WIL. PTA AMBON
(Senin,5/6/2023) Bertempat di Aula sekaligus Command Centre PTA Ambon, tepat pukul 14.00 WIT Ketua PTA Ambon Dr. Drs. Khaeril R, M.H. membuka kegiatan Pembinaan dan Diskusi Hukum. Diskusi Hukum kali ini mengangkat tema “Revitalisasi Penyelesaian Perkara Secara Cepat dan Akurat”. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 2 (dua) hari, yakni tanggal 5 Juni s/d 6 Juni 2023.
Kegiatan dimulai pada hari senin (5/6/2023) yang merupakan hari pertama kegiatan diikuti oleh pimpinan satker, para hakim dan bagian kepaniteraan PA se wil.PTA Ambon tersebut diawali dengan laporan dari masing-masing Ketua PA terkait realisasi anggaran dan laporan perkara, selanjutnya dilakukan pembinaan dan arahan dari KPTA Ambon.
Pengadilan Agama di wilayah PTA Ambon terdiri dari PA Ambon, PA Dataran Hunimoa, PA Dataran Hunipopu, PA Masohi, Pa Namlea dan PA Tual. Selanjutnya pada hari kedua yakni Selasa (6/6/2023) dilaksanakan kegiatan Diskusi Hukum dimana ada 3 (tiga) berkas perkara yang dibedah yaitu berkas dari PA Ambon, PA Tual dan PA Namlea. Pada kesempatan tersebut berkas perkara PA Namlea yang dibedah adalah perkara nomor 135/Pdt.G/2022/PA.Nla yang merupakan perkara cerai gugat komulasi hak asuh dan nafkah anak. Dari PA Namlea sebagai penyaji bedah berkas adalah Ketua PA Namlea Siti Zainab Pelupessy,S.H.I.,M.H didampingi seorang hakim muda potensial Ahmad Fuad Noor Ghufron, S.H.I.,M.H.. Para penyaji dari PA Namlea tersebut tampil penuh percaya diri dan mampu memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan dari satker lain dengan lugas, singkat dan jelas. Adapun hal-hal yang menjadi masukan akan menjadi evaluasi PA Namlea untuk lebih baik ke depannya.
Acara pembinaan dan bedah berkas ini sendiri berakhir pada hari selasa (6/6/2023) pukul 17.00 WIT ditandai dengan sambutan penutupan dari KPTA Ambon yang mana beliau mengapresiasi pelaksanaan kegiatan yang mampu berjalan lancar, tertib dan tetap dengan kepala dingin meskipun sempat terjadi adu argumentasi dalam kegiatan bedah berkas. “Hal itu wajar terjadi sebab masing-masing pasti punya penalaran hukum yang berbeda-beda dengan landasan hukum yang berbeda-beda pula” tambahnya. Kegiatan ini diakhiri dengan sesi foto bersama. (mick)