Satu Biduk Rumah Tangga Terselamatkan
(Selasa,21/02/2023) Bertempat di ruang mediasi PA Namlea Hakim mediator Pengadilan Agama Namlea Bapak Fahmi Hamzah Rifai, S.H.I. behasil mendamaikan pihak-pihak beperkara dalam perkara cerai gugat dengan register nomor 39/Pdt.G/2023/PA.Nla. Perkara tersebut dapat beliau damaikan setelah melalui proses 2 (dua) kali mediasi;
Perkara cerai gugat ini berhasil damai dengan adanya akta perdamaian. Bapak hakim yang satu ini merupakan hakim yang humble dan humoris serta sangat bersahabat baik dengan unsur pimpinan, pegawai maupun PPNPN di Pengadilan Agama Namlea.
Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh Bapak Fahmi Hamzah Rifai, S.H.I. tidak lepas dari usaha beliau secara telaten, sabar dan memberikan masukan nasehat kepada kedua belah pihak dan juga orang tua pihak agar orang tua bisa berperan sebagai penjernih masalah bukan sebaliknya sebagai yang memperkeruh masalah.
Semoga dengan keberhasilan mediasi ini kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator, khususnya di Pengadilan Agama Namlea dan keberhasilan ini tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi beliau dan Pengadilan Agama Namlea. (mick)