PELAKSANAAN EKSAMINASI SATU BULAN (EKSABUN) DAN DIKLAT DI TEMPAT KERJA (DDTK) BAGIAN KEPANITERAAN PENGADILAN AGAMA NAMLEA
Namlea – Jumat (09/09/2022), Pelaksanaan inovasi kebijakan Eksaminasi Satu Bulan (Eksabun) di Bulan September diadakan bersama Diklat Di Tempat Kerja Bagian Kepaniteraan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Namlea pukul 14.00 WIT. Kegiatan ini utamanya diikuti oleh Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, dan Jurusita/Jurusita Pengganti. Kegiatan ini berfokus pada bedah Berita Acara Sidang serta Relaas Panggilan yang ada pada berkas perkara.
Pelaksanaan Eksaminasi Satu Bulan dibuka dengan sambutan oleh Ketua Pengadilan Agama Namlea – Siti Zainab Pelupessy, S.H.I., M.H. Dalam Sambutannya beliau menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan Panitera Pengganti dalam pembuatan Berita Acara Sidang agar sesuai dengan hukum acara dan ketentuan-ketentuan yang ada pada pedoman yang dikeluarkan oleh baik Mahkamah Agung maupun Badan Direktorat Peradilan Agama, serta sesuai dengan kaidah penulisan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Kegiatan dilanjutkan dengan bedah Berita Acara Sidang oleh Hakim Pengawas – M. Mirwan Rahmani, S.H.I. Ada beberapa perkara yang menjadi sampel untuk menjadi bahan koreksi bersama dalam penulisan Berita Acara Sidang. Hal-hal yang menjadi titik koreksi dan evaluasi tertuju mulai dari cover, daftar isi, surat gugatan, surat kuasa, Penetapan Majelis Hakim (PMH), Penetapan Panitera Pengganti dan Jurusita Pengganti, Penetapan Hari Sidang (PHS), Relaas Panggilan,Berita Acara Sidang (BAS) mulai dari sidang pertama hingga lanjutan, Putusan hingga Relaas Pemberitahuan Putusan (PBT) evaluasi penulisan pada berkas perkara maupun Berita Acara Sidang (BAS), menitikberatkan pada Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) dan mengacu pada hukum acara yang berlaku yakni Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg) Pembahasan Berita Acara Sidang (BAS) juga menitikbertakan pada kronologis pertanyaan Hakim saat persidangan. Harapannya seluruh Panitera Pengganti dapat terus berkembang agar Berita Acara Sidang yang dihasilkan lebih sempurna kedepannya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) mengenai penggunaan Aplikasi Blanko Tambahan SIPP dari Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama. Aplikasi ini dapat digunakan Panitera Pengganti dalam mempermudah dan mempercepat pembuatan Berita Acara Sidang. Dalam aplikasi telah tersedia blanko/tamplate penulisan Berita Acara Sidang, sehingga Panitera Pengganti tinggal menyesuaikan dengan data para pihak dan kondisi persidangan. Harapannya penggunaan aplikasi ini masif digunakan oleh Panitera Pengganti, mengingat kebijakan One Day One Minut, sehingga perkara yang telah putus harus diminutasi di hari yang bersamaan.
Hakim Pengawas – M. Mirwan Rahmani, S.H.I., menyampaikan akan mengembangkan aplikasi ini agar terdapat blanko perkara E-Litigasi. Sehingga dapat mempercepat perkara E-Litigasi yang membutuhkan waktu cukup lama dalam pembuatan Berita Acara Sidangnya. Kegiatan Berakhir pukul 16.00 WIT dan ditutup dengan doa. (Ray H.A.)