Peningkatan Kemampuan Para Hakim
di Bawah Ditjen Badilag Melalui Bimbingan Teknis
Namlea – Jumat (01/07/2022), Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama (Dirtjen Badilag) melalui Surat Nomor 3093/DjA/PP.00/6/2022 mengadakan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Onile/Daring melalui Aplikasi Zoom Meeting. Acara diikuti oleh seluruh Hakim, Panitera/Panitera Pengganti, dan Jurusita/Jurusita Pengganti dari Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama di Indonesia. Acara dimuali pukul 08.30 WIB yang dibuka oleh Direktur Jendral Badilag – Dr. Aco Nur, S.H., M.H. Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang diadakan oleh Dirtjen Badilag satu bulan sekali pada Hari Jum’at. Agenda Bimbingan Teknis kali ini khusus mendiskusikan mengenai salah satu putusan perkara kewaris. Sebelumnya, seluruh peserta telah dibagikan putusan perkara waris yang telah dianominasi.
Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama kali ini menghadirkan YM Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI – Dr. Edi Riadi, S.H., M.H. Diskusi dimulai dengan pemaparan pendapat para peserta mengenai perkara yang putusan anominasinya telah diberiikan. Setelah peserta memaparkan pendapatnya, diskusi dilanjutkan dengan pemaparan dari YM Hakim Agung Kamar Agama MA RI. Beliau melihat mulai dari Alur Gugatan; Pembuktian; Pertimbangan Hakim dalam Memutus atau Penerapan Hukum; dan diakhir dengan tanggapan beliau mengenai putusan kewarisan tersebut.
Beliau menyampaikan bahwa, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dikomentari, namun dapat dikaji menjadi bahan pertimbangan ataupun perbandingan bagi hakim lainnya. Beliau memberikan saran kepada para hakim untuk selalu jeli dalam melihat perkara, tak terkecuali mengenai apakah suatu perkara telah pernah diajukan atau belum. Hakim juga harus obyektif dalam memeriksa hingga memutus suatu perkara.
Penyelenggaran Bimbingan Teknis secara rutin yang diadakan oleh Dirtjen Badilag memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga teknis yang ada baik itu Hakim, Panitera/Panitera Pengganti, maupun Jurusita/Jurusita Pengganti mengingat permasalahan hukum ataupun perkara yang diajukan akan semakin kompleks mengikuti perkembangan zaman. Maka dari itu dirasa sangat perlu untuk terus mengembangkan kemampuan para tenaga teknis, utamanya di bawah Dirtjen Badilag. Acara berakhir pukul 11.30 WIB yang ditutup dengan doa dan sesi foto bersama. (Ray)