KP2KP Namlea Sosialisasikan Program Pemerintah “Satu Data” dan Pengisian SPT Tahunan di PA Namlea
(Senin,30/01/2023) Demi mendukung kebijakan pemerintah dalam pemutakhiran satu data di Indonesia, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Namlea melaksanakan kegiatan sosialisasi penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pengadilan Agama Namlea, kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Namlea.
Kegiatan yang diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dilanjutkan dengan Mars Mahkamah Agung dan Mars PTA Ambon tersebut berjalan dengan lancar. Ketua PA Namlea Siti Zaenab Pelupessy, S.H.I.,M.H, dalam sambutannya menyampaikan “Pengisian SPT merupakan hal penting bagi ASN sebagai bentuk dukungan bagi pembangunan negara dan dengan adanya kebijakan NIK sebagai NPWP, hal tersebut diyakininya sangat bermanfaat sebab adanya sinkorinisasi NIK dengan NPWP diharapkan mulai tahun 2024 sudah terintegrasi data kependudukan dengan wajib pajak”.
Kepala Kantor Wilayah KP2KP Namlea, Syarifuddin, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi terkait program validasi NIK menjadi NPWP. “Kebijakan NIK sebagai NPWP telah di atur dalam UU 7/2021, bisa kita terapkan dan dilaksanakan di seluruh OPD, agar dapat memberitahukan kepada pegawai yang lainnya agar dapat di informasikan dan diterapkan. Mudah-mudahan kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua dalam rangka kita meningkatan wajib pajak” tambahnya.
Syarifuddin berharap kepada semua wajib pajak khususnya Pegawai PA Namlea dapat melakukan update NPWP yang lama melalui aplikasi atau melakukan login pada situs website pajak https://www.pajak.go.id, untuk mengkonversi NIK menjadi NPWP. Kegiatan ini ditutup dengan sesi foto bersama(mick)