intagram       ffbb       twitter       Youtube 

Header Web 2023

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

Website ini adalah wujud komitmen kami dalam rangka menunjang keterbukaan informasi bagi masyarakat luas khususnya bagi para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Buru
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

ASN BER-AKHLAK

Fondasi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Agama Namlea
ASN BER-AKHLAK

PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2024 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

APLIKASI SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini
APLIKASI SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya
SIWAS

E-COURT

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
E-COURT

TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

on . Hits: 3060

1

Namlea, 04 November 2021

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon Dr. H Imron Rosyadi, SH.,MH bersama tim melakukan kunjungan kerja di Pengadilan Agama Namlea pada hari Kamis 04 November 2021 kunjungan tersebut dimaksudkan untuk melakukan Pembinaan dan Pengawasan pada Pengadilan Agama Namlea turut serta dalam kegiatan tersebut adalah Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Ambon Ismail Difinubun.,S.Ag.,MH dan seorang operator IT Joko Siswanto.A.md dalam kesempatan kali ini Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon memaparkan proses pemberkasan perkara KPTA meminta agara senantiasa terus belajar dan meningkatkan kualitas beberpa hal perlu diperhatikan adalah Surat Kuasa, Alat Bukti yang materainya belum diberi tanggal. dalam hal pemberian materai kiranya harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang bea meterai yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea meterai. (Terkait peraturan perundangan yang ada sesuai ketentuan dalam Pasal 30 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 dinyatakan bahwa dengan berlakunya Undang-undang ini maka peraturan perundangan terkait yang merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam undang-undang ini. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 maka sesuai Pasal 31 ketentuan dalam undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku). Hal-hal terkait penggunaan dan pelunasannya agar diperhatikan dengan baik.

2

Kegiatan dilanjutkan dengan Evaluasi Implementasi Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) Oleh Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Ambon sebagai tahapan pelaksanaan APM, Ditjen badilag sebelumnya telah mengeluarkan surat Nomor 3182/DJA.3/HM/00/9/2021 tertanggal 21 September 2021 tentang Input Data Asesmen Internal APM pada aplikasi PMPAPM yang pada pokoknya pelaksanaan Asesmen APM Badilag tahun 2021 mengacu pada SK Dirjen Badilag Nomor 2081.b/DJA/OT.01.3/SK/10/2018 tentang Pemberlakuan Pedoman Akreditasu Penjaminan Mutu Badan Peradilan Agama dan menggunakan aplikasi Penilaian Mandiri Akreditasi Penjaminan Mutu (PMPAPM). Sebagaimana petunjuk teknis Asesmen APM Badilag Tahun 2021 sebagaimana dalam surat dirjen di atas bahwa tahapan asesmen APM adalah pertama penginputan data dan dokumen asesmen Internal APM oleh masing-masing satker pada 21 s/d 30 September 2021, kedua Asesmen Ekternal telusur Dokumen APM pada tanggal 6 Oktober-31 Oktober 2021, ketiga, Asesmen Ekternal Observasi Implementasi dan Pelaporan APM pada 15 Oktober s/d 30 Nopember 2021.

 4    

Berdasarkan hasil assesmen Surveillence II APM yang dilaksanakan oleh Tim Asessor tersebut,ada beberapa permintaan perbaikan hasil assesment surveilence pertama Akreditasi Penjaminan Mutu Badan Peradilan Agama Tahun 2021 pada Pengadilan Agama Namlea yang harus ditindaklanjuti paling lambat dalam satu bulan atau pada tanggal 09 Desember 2021 dimana PA Namlea harus melaporkan secara formal kepada Dirjen badan peradilan Agama disertai dengan bukti pendukung.  Ketua Pengadilan Agama Namlea Syarifa Saimima, SHI dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Tim dari PTA Ambon dalam rangka Surveillence APM tahun 2021. beliau berharap apa yang menjadi temuan akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan kontrak kinerja yang telah ditandatangani. 

8

Keesokan Harinya Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon dan Tim didampingi Oleh Ketua , Wakil Ketua Beserta Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Namlea bersama-sama memantau Progres pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Agama Namlea beliau mengharapkan agar Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Agama Namlea yang baru ini dapat berjalan sesuai dengan rencana dan tidak ada kendala. Beliau menyampaikan apresiasinya kepada pihak kontraktor atas pengerjaan pembangunan yang cepat dan sesuai harapan, Beliau meminta kepada pihak kontraktor agar tetap konsisten dan tepat waktu bila perlu pekerjaan sudah rampung sebelum sampai pada  target penyelesaian tanpa mengurangi kualitas bangunan  

 3     9

Selain Itu Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Ambon Ismail Difinubun S.Ag.,MH mengaku puas dengan kinerja Kontraktor, Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencanaan menurut beliau pekerjaan ini terbilang sangat sulit mengingat waktu yang diberikan hanya 6 (enam) bulan berawal pada bulan Juni 2021 dan sudah harus rampung atau selesai pada bulan desember 2021 untung saja ada recovusing anggaran sehingga waktu penyelesaian di mundurkan sehingga masih ada waktu untuk menyelesaikannya. beliau juga meminta Sekretaris PA Namlea Edy, SHI agar selalu memonitoring pekerjaan dan terus berkonsultasi baik dengan PTA maupun Mahkamah Agung untuk mendapatkan hasil yang maksimal.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Add comment


Security code
Refresh

 FB  Twit  IG  Utube

Hubungi Kami

 Pengadilan Agama Namlea

  Jln. Adam Pattisahusiwa

Telp: 0913-2327225

 WhatsApp: 0813-1708-5780

Kantor: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  Website: www.pa-namlea.go.id

Ikuti Medsos Kami:  Instagram

 Facebook  Twitter  Youtube

Pengadilan Agama Namlea © 2022 💫HR7