intagram       ffbb       twitter       Youtube 

Header Web 2023

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

Website ini adalah wujud komitmen kami dalam rangka menunjang keterbukaan informasi bagi masyarakat luas khususnya bagi para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Buru
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

ASN BER-AKHLAK

Fondasi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Agama Namlea
ASN BER-AKHLAK

PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2024 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

APLIKASI SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini
APLIKASI SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya
SIWAS

E-COURT

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
E-COURT

TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

on . Hits: 1116

P2TPA 1

Senin, 6 September 2021 Wakil Ketua Pengadilan Agama Namlea menghadiri kegiatan bersama Porkopinda Kab. Buru dalam rangka sosialisasi Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Peningkatan Partisipasi Perempuan dalam bidang Politik, Hukum, sosial dan Ekonomi tahun anggaran 2021 yang dihadiri langsung oleh Ketua Komnas Perempuan RI Ibu Andy Yentryani., kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Asisten l Pemerintahan Kab. Buru , Perwakilan Komnas Perempuan Prov. Maluku, Dinas Sosial Kab. Buru, Kementrian Agama Kab. Buru, dan P2TPA Kab. Buru, yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Kab. Buru.

P2TPA 2

Disela-sela kegiatan dan dihadapan Forum rapat Sosialisai tersebut Wakil Ketua Pengadilan Agama Namlea menyampaikan " berkaitan dengan pembelaan hak-hak perempuan berhadapan dengan Hukum dalam hal ini Lembaga Pengadilan Agama Namlea, telah menerapkan Perma No. 3 thn 2017 pasal 3 huruf (c) tentang prosedur mengadili Perkara perempuan yang Berhadapan dengan Hukum pasca terjadinya perceraian, yang harus diberikan oleh suami kepada mantan istri yakni Nafkah Iddah dan Mut'ah apabila terjadi perceraian sebagaimana diatur juga dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 80 ayat 4 dan ayat 5. hal tersebut dibuktikan dengan telah dituangkan hak-hak tersebut dalam gugatan isteri kepada pihak suami" " tukas beliau 

Add comment


Security code
Refresh

 FB  Twit  IG  Utube

Hubungi Kami

 Pengadilan Agama Namlea

  Jln. Adam Pattisahusiwa

Telp: 0913-2327225

 WhatsApp: 0813-1708-5780

Kantor: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  Website: www.pa-namlea.go.id

Ikuti Medsos Kami:  Instagram

 Facebook  Twitter  Youtube

Pengadilan Agama Namlea © 2022 💫HR7