intagram       ffbb       twitter       Youtube 

Header Web 2023

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

Website ini adalah wujud komitmen kami dalam rangka menunjang keterbukaan informasi bagi masyarakat luas khususnya bagi para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Buru
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

ASN BER-AKHLAK

Fondasi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Agama Namlea
ASN BER-AKHLAK

PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2024 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

APLIKASI SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini
APLIKASI SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya
SIWAS

E-COURT

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
E-COURT

TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

on . Hits: 1239

SOSIALISASI HUKUM OLEH KETUA PENGADILAN AGAMA NAMLEA DI 5 (LIMA) KECAMATAN KABUPATEN BURU

WhatsApp Image 2020 11 09 at 15.56.35   WhatsApp Image 2020 11 09 at 15.56.34

WhatsApp Image 2020 11 09 at 15.56.05

Sosialisasi Hukum di Kecamatan Air Buaya

Kab Buru

Namlea, 16 November 2020

Berdasarkan Surat Pemerintah Daerah Kabupaten Buru No. 896/242 Tgl. 03 Juli 2020 Perihal : Permintaan Narasumber, maka Ketua Pengadilan Agama Namlea, (Syarifa Saimima, SHI), Ketua Pengadilan Negeri Namlea (Yogi Rachmawan, SH,MH) yg didampingi oleh Ketua Posbakum Namlea beserta Kabag Hukum Kantor Bupati Buru melaksanakan Sosialisasi Hukum di 5 (lima) Kecamatan yang ada di Kab Buru Yakni :

1. Kec Air Buaya

2. Kec Fena leisela

3. Kec Lilialy

4. Kec Waeapo

5. Kec Lolong Guba

yang dilaksanakan pada tanggal 9 November sampai dengan 14 November 2020.

WhatsApp Image 2020 11 16 at 15.09.14    WhatsApp Image 2020 11 16 at 15.09.07  

WhatsApp Image 2020 11 16 at 15.09.27

Sosialisasi Hukum di Kecamatan Fena Leisela Kab Buru

Penyuluhan Hukum dilaksanakan disetiap kantor kecamatan tempat kegiatan, yang dihadiri oleh Kepala Desa, BPD, Staf Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda serta Masyarakat setempat. Ketua Pengadilan Agama Namlea Syarifa Saimima, SHI dalam kesempatan ini memberikan Materi dengan Judul " Nikah Siri dan Prosedur Pengajuan Permohonan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Namlea" judul tersebut diangkat setelah mempertimbangkan kondisi masyarakat kabupaten buru yang banyak melakukan Nikah Siri dan belum memiliki buku nikah, sedangkan dimasa pandemi Covid-19 banyak bantuan yang disalurkan dari pemerintah kepada masyarakat namun tidak banyak yang menerima ini dikarenakan rata-rata masyarakat yang tidak menerima bantuan tersebut terkendala dalam urusan administrasi seperti belum memiliki Kartu Keluarga dan KTP. sedangkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Pasal 11 huruf (a). Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Wajib Memiliki Buku Nikah.

WhatsApp Image 2020 11 16 at 15.10.31    WhatsApp Image 2020 11 16 at 15.10.30

Sosialisasi Hukum di Kecamatan Lilialy 

Kab Buru

Selain dari menjabarkan tentang Nikah Siri beliau juga menyampaikan tentang kerugian yang timbul akibat Nikah Siri tersebut yang notabennya lebih dirasakan oleh kaum Hawa dan anak-anak, karena tidak diakui secara Hukum Negara atas status pernikahan tersebut. Antusias dari dari peserta sangat baik ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang dilontarkan terkait dengan Materi yang dibawakan oleh Ketua Pengadilan Agama Namlea .

2     1 

X

Sosialisasi Hukum di Kecamatan Lolong Guba

Kab Buru

disetiap kecamatan yang dikunjungi, Camat maupun Kepala Desa meminta kesediaan Ketua Pengadilan Agama Namlea agar bersedia melakukan sidang Itsbat Nikah di Kecamatan mereka, demi menekan besarnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk pergi ke Kota Kabupaten untuk melakukan sidang Itsbat Nikah. Pemerintah Desa juga bersedia memfasilitasi tim dari Pengadilan Agama Namlea atas permintaan mereka tersebut. Ketua Pengadilan Agama Namlea dal hal ini Syarifa Saimima, SHI menyambut baik keinginan tersebut dan meminta perwakilan desa agar menadata jumlah pasangan yang akan melakukan permohonan Itsbat Nikah diKecamatannya masing-masing sebagai data awal dan akan ditindak lanjuti di Tahun 2021.

a    b

c    d

Sosialisasi Hukum di Kecamatan Waeapo

Kab Buru

Pada setiap akhir kegiatan Ketua Pengadilan Agama Namlea Syarifa Saimima, SHI membagikan brosur Langkah-Langkah Pengajuan Itsbat Nikah dan Syarat-Syarat Mengajukan Itsbat Nikah serta dengan Blanko Permohonan Itsbat Nikah kepada Camat dan Kepala Desa disetiap Kecamatan yang dikunjungi.

 

Add comment


Security code
Refresh

 FB  Twit  IG  Utube

Hubungi Kami

 Pengadilan Agama Namlea

  Jln. Adam Pattisahusiwa

Telp: 0913-2327225

 WhatsApp: 0813-1708-5780

Kantor: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  Website: www.pa-namlea.go.id

Ikuti Medsos Kami:  Instagram

 Facebook  Twitter  Youtube

Pengadilan Agama Namlea © 2022 💫HR7