Namlea| 24 April 2019
Pembinaan dan Pengawasan dari PTA Ambon
Pengadilan Agama Namlea menerima kunjungan tim Pembinaan dan Pengawasan dari Pengadilan Tinggi Agama Ambon. Tim ini terdiri dari 1 Ketua dan 4 anggota. Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan tersebut diawali dengan sambutan dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ambon selaku Ketua tim. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan perlunya untuk mengupgrade diri agar memperoleh pelayanan yang bersih dan adil untuk masyarakat di kabupaten Buru. Disamping itu juga disampaikan pentingnya sikap disiplin guna tercapainya kemajuan baik untuk diri pribadi, para pegawai dan juga bagi lembaga peradilan tersebut. Tugas pembinaan dan pengawasan tersebut pada dasarnya bukan untuk mencari titik lemah namun bertujuan agar tercapainya pelayanan peradilan yang Agung kususnya di lingkungan PA Namlea. Pelaksanaan kunjungan ini berlangsung selama 3 hari dimulai dari hari Rabu tanggal 24 April 2019 sampai dengan hari Jum'at 26 April 2019.
Dalam kesempatan lain juga beliau menyampaikan pedoman pelayanan informasi di lingkungan Peradilan Agama sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jendral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor: 0017/Dj.A/SK/VII/2011. Jenis informasi yang berada pada lingkungan Peradilan terdiri atas 3 unsur yaitu informasi yang wajib diumumkan kepada publik secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh publik dan informasi yang tidak boleh diakses oleh publik.
Pelayanan peradilan merupakan kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI. Standar pelayanan Peradilan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 026/KMA/SK/II/2012 menerangkan bahwa untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan perlu diupayakan peningkatan kualitas terhadap pelayanan publik. Pembinaan dan pengawasan ini berdasarkan PERMA No 8 Tahun 2016 yang bertujuan untuk pencegahan atas penyimpangan pelaksanaan tugas dan pelanggaran perilaku oleh aparat pengadilan dilakukan sedini mungkin demi menegakkan dan menjaga martabat serta kepercayaan publik terhadap lembaga Peradilan. Pembinaan dan pengawasan merupakan serangkaian kegiatan yang bertujuan agar pelaksanaan tugas secara efektif dan efisien serta berperilaku sesuai kode etik aparat peradilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(JS)