intagram       ffbb       twitter       Youtube 

Header Web 2023

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

Website ini adalah wujud komitmen kami dalam rangka menunjang keterbukaan informasi bagi masyarakat luas khususnya bagi para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Buru
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

ASN BER-AKHLAK

Fondasi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Agama Namlea
ASN BER-AKHLAK

PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2024 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

APLIKASI SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini
APLIKASI SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya
SIWAS

E-COURT

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
E-COURT

TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Maklumat New 2023

Ecourt new  Biaya Perkara  SIPP new  Gugatan Mandiri new  Dir.Putusan  New Validasi Akta Cerai  Siwas new  New E Brosur 2023

Zoom panamlea

Prosedur Berperkara 2023 Layanan Informasi 2023 Pojok E Court 2023

 

WBK WBBM 2023

1    2    3    4    5    6

ACO (ACCESS CCTV ONLINE)

   
   

Penegakan Pidana Jinayat Qonun NO. 6 tahun 2014 Bagi Non Muslim di Aceh

Oleh : Raja Asrul Azis S.H.I.


A.  Pendahuluan

Aceh pada masa reformasi menuntut pemberlakuan syariat Islam, tuntutan referendum kepada Aceh mendominasi tuntutan pemberlakuan syariat Islam. Pemerintah Pusat merespon tuntutan ini dengan mengundangkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh pada 9 Juli 2001 dimasa kepemimpinan Megawati Soekarno Putri mengeluarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 yang mengatur tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam seperti adanya Mahkamah Syar’iah, Qanun, Lembaga Daerah, Zakat, Wilayatul Hisbah, kepemimpinan adat dan lain-lain.1 Pada pembentukan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2001 dibentuklah Mahkamah Syar’iah yang mengganti fungsi dari Pengadilan Agama sebagai Pengadilan Khusus, Mahkamah Syar’iyah dijadikan sebagai peradilan Syari’at Islam dengan kewenangan absolut meliputi seluruh aspek Syari’at Islam, yang pengaturannya ditetapkan dalam bentuk Qanun. Pasal 1 Angka (8) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman menjelaskan bahwa Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam Undang-Undang.


Selengkapnya KLIK DISINI

  • Idul Fitri 1445 H
  • Waka PTA Jambi 2024
  • Dirjen Badilag 2024
  • Ramdhan 1445H
  • HUT PTA 40
  • Isra Miraj 1445H 2024
  • SEK PTA new 2024

GALERI VIDEO

   
   

Video Selengkapnya »»»


  • icon Prosedur Berperkara
  • icon Prosedur Bantuan Hukum
  • icon Prosedur Informasi
  • icon Pengaduan

Prosedur Berperkara di Pengadilan Agama:

sippabcProsedur Pengajuan Perkara Tingkat Pertama, Prosedur Berperkara Tingkat Banding, Prosedur Berperkara Tingkat Kasasi, Tingkat Peninjauan Kembali, Prosedur Perkara Gugatan Sederhana dan Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan

Selengkapnya

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Syarat untuk mengajukan permohonan pemberian jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau 

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan. Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan

Selengkapnya


APLIKASI PENDUKUNG


PENGISIAN SURVEI ONLINE

Survei Online 2023 Survei OnlineIKM 2023 IPK 2023

 


HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK

  • Hak Perempuan Anak A
  • Hak Perempuan Anak B
  • Baca Selengkapnya >>> KLIK pada Gambar
  • Baca Selengkapnya >>> KLIK pada Gambar

REALISASI ANGGARAN DIPA 01 & DIPA 04

LRA Maret 2024 0   LRA Maret 2024 1   LRA Maret 2024 4


STATISTIK PERKARA

  • Statistik perkara maret 2024

LOKASI KANTOR

Hubungi Kami

 Pengadilan Agama Namlea

  Jln. Adam Pattisahusiwa

Telp: 0913-2327225

 WhatsApp: 0813-1708-5780

Kantor: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  Website: www.pa-namlea.go.id

Ikuti Medsos Kami:  Instagram

 Facebook  Twitter  Youtube

Pengadilan Agama Namlea © 2022 💫HR7

valid html5 wcag2AAA

 

PopUp 2023