- Kunjungan BRI Kantor Cabang Pulau Buru untuk Penyerahan Mesin Electronic
- Data Capture pada Pengadilan Agama Namlea
Namlea – Selasa (22/11/2022), Kepala BRI Kantor Cabang Pembantu Pulau Buru – Bapak Parjo bersama Public Reletion BRI Kantor Cabang Pembantu Pulau Buru – Ibu Farah melakukan kunjungan ke Pengadilan Agama Namlea dengan tujuan penyerahan Mesin Electronic Data Capture (EDC) terkait transaksi pembayaran panjar biaya perkara pada Pengadilan Agama Namlea. Kunjungan tersebut langsung disambut hangat oleh Ketua Pengadilan Agama Namlea – Siti Zainab Pelupessy, S.H.I., M.H., beserta Sekretaris Pengadilan Agama Namlea – Edy, S.H.I. di Ruang Tamu Terbuka Pengadilan Agama Namlea.
Penyerahan Mesin EDC ini merupakan bentuk pelaksanaan hasil perjanjian anatara Pengadilan Agama Namlea dengan BRI Kantor Cabang Pembantu Pulau Buru, melalui MoU Nomor W24-A6/93/KU.04/I/2021 mengenai Perjanjian Kerjasama Layanan Pengelolaan Rekening Pemerintah Lainnya dan Panjar Biaya Perkara Secara Elektronik serta MoU Nomor W24-A6/915/KU.01/VIII/2022 mengenai Perjanjian Kerjasama Layanan Pengelolaan Rekening Pemerintah Lainnya dan Panjar Biaya Perkara Secara Elektronik, dan Pembukaan Rekening Para Pihak.
Mesin EDC yang menjadi salah satu obyek perjanjian antara Pengadilan Agama Namlea dengan BRI Kantor Cabang Pembantu Pulau Buru mengalami beberapa kendala sehingga baru dapat terealisasi pada minggu ketiga di Bulan November 2022. Hal utama yang menjadi kendala yakni ketersediaan alat dari BRI KCP Pulau Buru, sehingga harus memohon pengadaan mesin bersangkutan ke BRI Kantor Wilayah Makassar.
Setelah Ketua Pengadilan Agama Namlea dan Sekretaris Pengadilan Agama Namlea menyambut pihak BRI KCP Pulau Buru, langsung dilaksanakan penyerahan secara simbolis kepada Ketua Pengadilan Agama Namlea dari Kepala Kantor Cabang Pengadilan Agama Namlea di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Tak berhenti disitu, pihak BRI KCP Pulau Buru juga langsung memberikan edukasi teknis pemakaian mesin EDC kepada Meja Kasir PTSP – Dwiki Putra Anandyo, A.Md., Ab.
Ketersedian Mesin EDC di Meja Pelayanan Satu Pintu Pengadilan Agama Namlea bertujuan memberikan kemudahan kepada para pihak untuk melakukan pembayaran panjar biaya perkara pada Meja Kasir PTSP, sehingga para pihak tidak perlu lagi menghabiskan waktu dan biaya ke Bank ataupun mesin ATM. Pihak yang telah memiliki Kartu ATM langsung dapat melakukan pembayaraan menggunakan Mesin EDC.
Bagi para pencari keadilan yang belum memiliki rekening BRI – berdasarkan perjanjian yang ada, para pencari keadilan tersebut dapat langsung membuka rekening BRI tanpa dipungut biaya administrasi. Pihak yang ingin berperkara juga mendapat prioritas di Kantor BRI sekitaran Kabupaten Buru jika ingin membuka rekening BRI. Harapannya, dengan telah tersedianya Mesin EDC ini, para pencari keadilan di Pengadilan Agama Namlea merasa terbantu dan Pengadilan Agama Namlea sendiri dapat memberikan pelayanan yang prima kepada pencari keadilan.
Masih ada perjanjian Kerjasama Pengadilan Agama Namlea dengan BRI KCP Pulau Buru yang berada dalam proses realisasi, yakni pengadaan Cash Management System (CMS) BRI. CMS merupakan aplikasi yang dapat digunakan untuk mempermudah transkasi dalam jumlah banyak secara cepat. Penggunaan CMS di Pengadilan Agama Namlea nantinya akan berfokus dalam sistem pengiriman gaji pegawai, yang selama ini masih dilakukan manual dengan datang ke Kantor Bank BRI dan menuliskan slip pengiriman satu persatu. Selain untuk internal kantor Pengadilan Agama Namla, CMS ini juga akan digunakan oleh Kasir PTSP untuk melukan pengembalian sisa panjar biaya perkara dengan langsung dikirimkan kepada para pihak ke rekening yang telah terdaftar.
Pengadaan CMS ini bertujuan untuk mempermudah dan memberikan pelayanan yang maksimal. Pelayanan yang maksimal dari bagian keuangan kepada para pegawai dan dari Pengadilan Agama itu sendiri kepada para pihak yang berperkara. Pengadaan CMS ini masih dalam proses, namun akan diusahakan untuk terlaksana pada tahun 2022 ini. (Ray H-A)