intagram       ffbb       twitter       Youtube 

Header Web 2023

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

Website ini adalah wujud komitmen kami dalam rangka menunjang keterbukaan informasi bagi masyarakat luas khususnya bagi para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Buru
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

ASN BER-AKHLAK

Fondasi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Agama Namlea
ASN BER-AKHLAK

PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2024 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

APLIKASI SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini
APLIKASI SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya
SIWAS

E-COURT

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
E-COURT

TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Written by Haidir Alhamid on . Hits: 619

Ekspedisi Tim Sidang Terpadu Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru

"Upaya Menjangkau Daerah-daerah Ujung Kabupaten Buru"


ST Batabual 2

Namlea – Rabu & Kamis (2-3/11/2022), Pelaksanaan Sidang Terpadu Pengadilan Agama Namlea berhasil dilaksanakan dengan lancar dan sesuai dengan perencanaan. Agenda Sidang Tepadu kali ini dilaksanakan di Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru, yang merupakan agenda Sidang Terpadu pertama yang dilaksanakan di Kecamatan Batabual mulai dari tahap pendaftaran hingga persidangan. Sebelumnya, tim pendaftaran perkara yang terdiri dari satu Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu – Prayitno Putro, S.H. dan Jurusita – Rahimu Buton melakukan pendaftaran perkara di Kecamatan Batabual, tepatnya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Batabual pada Jumat (14/10/2022). Beberapa minggu sebelum tim pendaftaran Sidang Terpadu turun untuk melakukan pendaftaran, pihak Pengadilan Agama Namlea sudah berkoordinasi dengan pihak Kantor Urusan Agama Batabual dan pihak Kecamatan Batabual untuk melakukan pendataan warga yang belum memiliki buku nikah. Berdasarkan hasil pendataan, terdapat kurang lebih 150 pasang masyarakat yang perkawinannya belum tercatatkan. Namun, hanya 100 pasang masyarakat yang dapat didaftarkan pada Sidang Terpadu kali ini. Hal ini dikarenakan kemampuan pihak Kantor Urusan Agama Batabual yang hanya dapat menyediakan 100 buku nikah. Sehingga total perkara yang didaftarkan pada Agenda Sidang Terpadu kali ini sebanyak 100 Perkara Itsbat Nikah dan 2 perkara Dispensasi Kawin. Jumlah ini merupakan jumlah terbanyak Pengadilan Agama Namlea dalam melakukan Sidang di Luar Gedung ataupun Sidang Terpadu dalam satu kali agenda.

ST Batabual 11

Jajaran tim yang berangkat untuk pelaksanaan Sidang Terpadu ini ialah tiga orang Hakim, tiga orang Panitera Pengganti, dan 1 orang Jurusita, yakni: Siti Zainab Pelupessy, S.Ag., M.H. – Ketua Pengadilan Agama Namlea; Ahmad Fuad Noor Ghufron, S.H.I., M.H. – Hakim Pratama Muda; M. Mirwan Rahmani, S.H.I. – Hakim Pratama Muda; Abd. Halim Marasabessy, S.Ag, M.H. – Panitera; Hadija Tuhepaly, S.H.I. – Panitera Pengganti; Prayitno Putro, S.H. – Panitera Pengganti; Rahimu Buton – Jurusita. Tim kegiatan Sidang Terpadu berangkat dari Kantor Pengadilan Agama Namlea pukul 08.00 WIT menuju Pelabuhan Merah Putih Namlea, yang akan ditempuh menggunakan Speedboat. Tim berangkat dari Pelabuhan Merah Putih Namlea sekitar pukul 08.30 WIT dengan waktu tempuh kurang lebih 60 menit.

ST Batabual 4  ST Batabual 6

Kurang lebih pada pukul 09.30 WIT Tim Sidang Terpadu Batabual di Desa Ilath, Kecamatan Batabual dan langsung disambut oleh Kepala Kantor Urusan Agama Batabual – La Rajib, S.H.I. Masyarakat juga menyambut hangat kedatangan tim dengan tambuhan Hadrah serta lantunan Shalawat. Siswa-siswi Sekolah Dasar setempat juga telah berbaris membentuk pagar betis sebagai bentuk sambutan kepada Tim Sidang Terpadu Pengadilan Agama Namlea. Tak lupa, dua siswa Sekolah Dasar juga melalukan tarian daerah setempat – Tarian Cakalele untuk menyambut Ibu Ketua Pengadilan Agama Namlea – Siti Zainab Pelupessy, S.H.I., M.H.

ST Batabual 7

Tim Sidang Terpadu, Kepala KUA Batabual, serta Jajaran Desa Ilath langsung menuju Balai Pertemuan Desa Ilath, Kecamatan Batabual. Masyrakat yang tadi menyambut tim di bibir pantai juga telah memadati Balai Pertemuan Desa Ilath. Kurang lebih tepat pukul 10.00 WIT pembukaan acara Sidang Terpadu Pengadilan Agama Namlea pada Kecamatan Batabual dan penyuluhan dimulai. Agenda didahului dengan sambutan oleh Perwakilan Kantor Kecamatan Batabual – Bapak Anwar Wali. Dalam sambutannya beliau menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Pengadilan Agama Namle telah mengadakan Sidang Terpadu, khususnya dalam masalah pengesahan masyarakat Batabual dikarenakan memang masih banyak masyarakat yang perkawinannya belum dicatatkan. Beliau berharap di tahun depan juga masih diadakan Sidang Terpadu di Kecamatan Batabual untuk perkara Pengesahan Perkawinan, karena selain kurang lebih 50 masyarakat yang tidak bisa didaftarkan pada kesempatan kali ini tapi juga masih ada sekitar 200 pasang masyarakat yang perkawinannya belum tercatat berdasarkan data yang terakhir diambil pada 2016.

ST Batabual 14

Setelah Perwakilan dari Kecamatan Batabual, sambutan dilanjutkan oleh Kepala KUA Batabual – La Rajib, S.H.I. Dalam sambutannya pertama-tama beliau menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak Pengadilan Agama Namlea karena telah menjadikan Kecamatan Batabual sebagai lokasi Sidang Terpadu untuk khususnya perkara Itsbat Nikah. Kemudian beliau menyampaikan selama ini masyarakat Kecamatan Batabual melangsungkan perkawinan hanya berdasarkan hukum agama, tidak dicatatkan berdasarkan hukum negara. Hal ini bukan tanpa alasan, dimana hal ini disebabkan karena kondisi geografis Kecamatan Batabual yang merupakan pegunungan dan hutan, ditambah lagi infrastruktur jalan raya yang sangat buruk, menyebabkan masyarakat sulit menjangkau Kantor Urusan Agama Batabual. Selain itu, bagi mereka yang sudah melangsungkan perkawinan tidak berdasarkan hukum negara, tidak langsung melakukan permohonan perkara itsbat nikah ke Pengadilan Agama Namlea dikarenakan akses ke Pengadilan Agama Namlea yang sulit dijangkau, di mana transportasi yang paling cepat ialah perahu dengan jarak tempuh ±2 jam 30 menit serta biaya berperkara yang cukup besar. Maka dari itu, dengan diadakannya sidang terpadu di Pengadilan Agama Namlea, masyarakat Kecamatan Batabual pastinya sangat antusias dan sangat terbantu, mereka dapat menghemat waktu serta biaya. Mengakhir sambutannya, beliau menyampaikan harapan kedepannya agar kegiatan ini dapat berlangsung di tahun berikutnya, dan beliau juga berharap Kecamatan Batabual menjadi salah satu prioritas Pengadilan Agama Namlea dalam pelaksanaan Sidang Terpadu.

ST Batabual 1

Sambutan terakhir sekaligus penyuluhan yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Namlea – Siti Zainab Pelupessy, S.H.I., M.H. Dalam sambutannya beliau menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan Sidang Sidang Terpadu di Kecamatan Batabual ini ialah untuk memberikan kemudahan kepada pihak yang ingin berperkara, namun karena jarak tempuh yang sangat jauh ke Kantor Pengadilan Agama Namlea sehingga dilaksanakanlah agenda di Kecamatan Batabual. Ini merupakan upaya dari Pengadilan Agama Namlea untuk memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat Kabupaten Buru. Dengan diadakannya Sidang Terpadu Kecamatan Batabual ini, waktu serta biaya yang normalnya dikeluarkan sangat banyak dan besar tidak perlu dikeluarkan. Melihat jumlah pendaftar siding, masyarakat yang belum terdaftar untuk sidang, serta masih banyaknya masyarakat terdata maupun tidak terdata yang perkawinannya belum dicatatkan, beliau menyampaikan akan mengusahakan pelaksanaan Sidang Terpadu di Kecamatan Batabual pada tahun 2023 mendatang. Beliau juga menyampaikn agar Kecamatan Batabual menjadi salahsatu prioritas Pengadilan Agama Namlea dalam pelaksanaan Sidang Terpadu pada Tahun mendatang.

Selanjutnya, beliau juga menyampaikan bahwa pemerintah saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan pengesahan perkawinan yang tidak dicatatkan, yakni pelaksanaan Sidang Terpadu ini. Mengingat masih banyak masyarakat Indonesia yang perkawinannya tidak berdasarkan ketentuan hukum negara, yang disebabkan banyak faktor dimana salahsatunya kondisi geografis seperti halnya di Kecamatan Batabual. Beliau juga menyampaikan betapa pentingnya keberadaan buku nikah bagi pasangan suami istri. Tidak hanya sebagai tanda bahwa sepasan laki-laki dan perempuan telah melangsungkan perkawinan, tapi juga untuk pengurusan hal-hal administratif yang menyangkut hak-hak yang harusnya didapat oleh warga negara khususnya pasangan suami-istri.

ST Batabual 10

Selain itu beliau juga menyampaikan kewenganan absolut yang dimiliki Pengadilan Agama Namlea, terkait perkara-perkara apa saja yang dapat diadili oleh Pengadilan Agama. Beliau menghimbau kepada masyarakat Kecamatan Batabual melalui Perangkat Kecamatan serta masyarkat yang hadir, jika memiliki masalah-masalah yang menjadi kewenagan Pengadilan Agama seperti yang bersangkutan dengan Hukum Keluarga (Cerai, Hak Asuh Anak, Perwalian, Harta Besama, Waris, Itsbat Nikah dsb) serta perkara-perkara Ekonomi Syari’ah, untuk dibawa ke Kantor Pengadilan Agama Namlea agar dapat diselesaikan serta memiliki landasan hukum yang kuat. Seperti contoh perceraian, jika bercerai tidak dengan keputusan pengadilan maka status keduanya belum bercerai serta akan ada pihak yang dirugikan yakni istri dan anak. Jika diselesaikan pada pengadilan agama, perceraian tersebut akan sah dimata agama dan negara, serta istri dapat menuntut haknya dan jika salahsatu atau keduanya ingin menikah lagi, dapat dilakukan dengan sah.

ST Batabual 5

Masuk ke inti kegiatan, pelaksanaan sidang dilaksanakan dengan pembagian tiga majelis dengan hakim tunggal di setiap majelisnya. Masing-masing pihak diperiksa berdasarkan perkaranya, serta pihak juga membawa saksi untuk memperkuat permohonannya. Masing-masing pihak dan saksinya diperiksa serta diputus perkaranya. Di hari pertama, perkara yang disidangkan sebanyak 53 perkara. Sidang hari pertama berakhir pada sekitar pukul 15.00 WIT. Panitera Pengganti langsung mengupload Berita Acara Sidang dan kemudian Hakim mengupload Putusannya. Panitera Pengganti dan Hakim selesai mengunggah Berita Acara Sidang serta Putusan pada pukul 17.00 WIT dan saat itu juga sudah diminutasi

ST Batabual 9

Hari Kedua pelaksanaan Sidang dimulai pada Pukul 09.00 WIT. Pihak yang sidang sudah membawa saksinya masing-masing dan langsung mendaftarkan saksinya pada petugas Pengadilan Agama Namlea. Kemudian pihak dan saksi yang sudah mendaftar langsung dipanggil untuk bersidang, pola yang sama digunakan seperti Hari Pertama Pelaksanaan Persidangan. Persidangan Hari kedua sebanyak 49 perkara dan berakhir pada sekitar pukul 14.00 WIT. Kemudian masing-masing Panitera Pengganti serta Hakim langsung menginput Berita Acara Sidang serta Putusan pada Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Namlea. Hal ini berdasarkan prinsip One Day One Minut serta One Day Publishi yang dimiliki oleh Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama. Setelah pengiputan selesai dilakukan kegiatan diakhiri dengan pemberian Salinan putusan secara simbolis kepada salah satu peserta sidang dan dilakukan foto Bersama Tim Sidang Terpadu, Pihak KUA Kecamatan Batabual, Perwakilan Kecamatan, serta Perwakilan Desa.

ST Batabual 13

Sekitar pukul 15.30 WIT Tim Sidang Terpadu bersiap-siap untuk Kembali ke namlea. Pada pukul 16.00 Tim Sidang Terpadu yang diantar oleh pihak KUA Kecamatan Batabual ke Bibir Pantai Desa Ilath berpamitan untuk Kembali ke Namlea. Perjalanan yang ditempuh kali ini menggunakan perahu yang biasa ditumpangi untuk transportasi umum Namlea-Ilath/Ilath-Namlea. Perjalan pulang menempuh waktu sekitar 2 jam, dengan ombak yang sesekali menghempas perahu yang ditumpangi oleh Tim Sidang Terpadu Batabual. Perahu tiba di Pelabuhan Merah Putih Namlea sekitar pukul 18.00 WIT.  Writter(Ray Habib Al Syamsi)

ST Batabual 12

 

 

Add comment


Security code
Refresh

 FB  Twit  IG  Utube

Hubungi Kami

 Pengadilan Agama Namlea

  Jln. Adam Pattisahusiwa

Telp: 0913-2327225

 WhatsApp: 0813-1708-5780

Kantor: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  Website: www.pa-namlea.go.id

Ikuti Medsos Kami:  Instagram

 Facebook  Twitter  Youtube

Pengadilan Agama Namlea © 2022 💫HR7