Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung (Sidang Keliling) Kecamatan Namrole
sebagai Bentuk Pelayanan Prima Pengadilan Agama Namlea
Dalam Menjangkau Wilayah yang Sulit Dijangkau
Namlea – Kamis (29/09/2022), Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung (Sidang Keliling) Pengadilan Agama berhasil dilaksanakan dengan lancar dan sesuai dengan perencanaan. Agenda Sidang di Luar Gedung kali ini dilaksanakan di Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru, yang merupakan agenda Sidang di Luar Gedung pertama yang dilaksanakan di Kabupaten Namrole mulai dari tahap pendaftaran hingga persidangan. Sebelumnya, di tahun 2020 juga pernah dilaksanakan Sidang di Luar Gedung di Kabupaten Namrole namun pendaftaran masih dilakukan Kantor Pengadilan Agama Namlea – yang saat itu masih berlokasi di Jl. Dermaga Tugu Tani Namlea. Sebelumnya, tim pendaftaran perkara yang terdiri dari satu Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu – Nur Fikran La Aba, S.H.I. dan Jurusita Pengganti – Ashar, S.H. melakukan pendaftaran perkara di Kecamatan Namrole, tepatnya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Namrole pada Senin (19/09/2022). Adapun perkara yang disidangkan pada Agenda Sidang di Luar Gedung pada Kecamatan Namrole kali ini yakni dua perkara cerai talak dan lima perkara cerai gugat.
Jajaran tim yang berangkat untuk pelaksanaan Sidang di Luar Gedung ini ialah tiga orang Hakim, tiga orang Panitera Pengganti, dan 1 orang Jurusita Pengganti, yakni: Siti Zainab Pelupessy, S.Ag., M.H. – Ketua Pengadilan Agama Namlea; Ahmad Fuad Noor Ghufron, S.H.I., M.H. – Hakim Pratama Muda; M. Mirwan Rahmani, S.H.I. – Hakim Pratama Muda; Fauziah, S.H.I., M.H. – Panitera Muda Hukum; La Ode Abdul Rusmin, S.H. – Panitera Muda Gugatan; Syarif Hidayat Ibnu Hadjar, S.H.I. – Panitera Pengganti; Ashar, S.H. – Jurusita Pengganti. Tim kegiatan Sidang di Luar Gedung berangkat dari Pengadilan Agama Namlea pukul 10.00 WIT pada Rabu (28/09/2022) dan tiba di Kantor Urusan Agama Kecamatan Namrole pada 14:30. Setibanya di tempat, jajaran tim melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Namrole – Drs. Onyong.
Berdasarkan hasil koordinasi, pelaksanaan sidang yang seharusnya dilaksanakan pada Kamis (29/09/2022) pukul 09.00 WIT akan diundur menjadi pukul 10.00 WIT dikarenakan pada saat tersebut Kantor Urusan Agama Kecamatan Namrole harus melayani masyarakat yang akan melangsungkan perkawinan di tempat.
Tepat pukul 10.00 WIT bertempat di Ruang Balai Nikah KUA Namrole yang sudah dipenuhi oleh pihak yang akan berperkara Agenda Sidang di Luar Gedung Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan dimulai. Agenda didahului dengan sambutan dan penyuluhan oleh Ketua Pengadilan Agama Namlea – Siti Zainab Pelupessy, S.H.I., M.H. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Kecamatan Namrole ini ialah untuk memberikan kemudahan kepada pihak yang ingin berperkara, namun karena jarak tempuh yang sangat jauh ke Kantor Pengadilan Agama Namlea sehingga dilaksanakanlah agenda di Kabupaten Buru Selatan, Kecamatan Namrole. Mengingat pula Kabupaten Buru Selatan sudah masuk dalam Yurisdiksi Pengadilan Agama Namlea, sehingga kedepannya akan lebih banyak lagi kegiatan Sidang di Luar Gedung maupun Sidang Terpadu di Kabupaten Buru Selatan.
Beliau juga menambahkan dalam sambutannya, sebagai bentuk keseriusan Pengadilan Agama Namlea dalam memberikan pelayanan prima pada masyarakat Kabupaten Buru Selatan, nantinya akan dilaksanakan kerjasama antara Pengadilan Agama Namlea dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan terkait pembukaan pojok gugatan mandiri di setiap kantor desa di Kabupaten Buru Selatan. Hal ini akan sangat mempermudah para pencari keadilan yang berdomisili di Kabupaten Buru Selatan untuk mendapatkan layanan dari Pengadilan Agama Namlea tanpa harus datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama Namlea, mengingat jarang yang sangat jauh serta menyita waktu cukup lama untuk bersidang di Namlea.
Diakhir sambutannya beliau menyamapaikan bahwa di Bulan Oktober mendatang Pengadilan Agama Namlea kembali akan mengadakan Sidang di Luar Gedung di Kabupaten Buru Selatan, tepatnya di Kecamatan Waesama. Beliau menghimbau kepada masyarakat dan pihak yang hadir untuk menginformasikan kepada kerabatnya terkait informasi ini. Adapun perkara yang akan diterima pada Sidang di Luar Gedung mendatang yakni mengenai perkara Pengesahan Perkawinan/Itsbat Nikah. Selain Sidang Terpadu di Kecamatan Waesama, di Bulan Oktober mendatang juga dilaksanakan Sidang di Luar Gedung pada Kecamatan Bata Bual serta Sidang Terpadu di Kecamatan Lolong Guba yang mencakup tiga kecamatan, yakni Kecamatan Waeapo, Kecamatan Lolong Guba, dan Kecamatan Waelata. Beliau juga menambahkan, kedepannya Pengadilan Agama Namlea juga akan menjangkau daerah-daerah pelosok yang berada di Kabupaten Buru Selatan, salah satunya ialah Kecamatan Ambalau, yang berada di pulau tersendiri di Selatan Pulau Buru.
Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dan ucapan terima kasih dari pihak KUA Kecamatan Namrole oleh Drs. Onyong – Ketua KUA Kecamatan Namrole. Beliau menyampaikan untuk memperbanyak pelaksanaan Sidang di Luar Gedung maupun Sidang Terpadu di Wilayah Namrole dan Kabupaten Buru Selatan umumnya. Mengingat banyak masyarakat yang memiliki permasalahan rumah tangga yang datang ke Kantor KUA Namrole. Beliau berharap kedaepannya Pengadilan Agama Namlea dapat kembali bersinergi demi memberikan pelayanan prima kepada masyarakat/pencari keadilan di Wilayah Buru Selatan.
Masuk ke inti kegiatan, pelaksanaan sidang dilaksanakan dengan pembagian tiga majelis dengan hakim tunggal di setiap majelisnya. Masing-masing pihak diperiksa berdasarkan perkaranya, serta pihak juga membawa saksi untuk memperkuat gugatan/permohonannya. Sidang dilaksanakan tanpa dihadiri tergugat, dimana hal tersebut dapat dilaksanakan bila panggilan dilakukan secara patut. Sebelumnya, setelah penentuan hari sidang,m Jurusita Pengganti telah melaksanakan panggilan bagi penggugat dan tergugat untuk menghadiri sidang pada hari yang ditentukan, dan panggilan telah dilaksanakan dengan patut berdasarkan hukum acara yang berlaku. Sehingga perkara yang disidangkan pada agenda Sidang di Luar Gedung ini diputus dengan verstek, yakni diputus tanpa hadirnya tergugat karena telah dipanggil secara patut.
Pelaksanaan sidang berakhir pukul 12.30, dan masing-masing Panitera Pengganti serta Hakim langsung menginput Berita Acara Sidang serta Putusan pada Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Namlea. Hal ini berdasarkan prinsip One Day One Minut serta One Day Publishi yang dimiliki oleh Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama. Setelah pengiputan selesai dilakukan kegiatan diakhiri dengan foto Bersama Tim Sidang di Luar Gedung Kecamatan Namrole dengan Kepala KUA Kecamatan Namrole berserta jajaran. (Ray Habib Al Syamsi)