PA Namlea Lakukan Verifikasi Data Peserta Sidang Itsbat Nikah Terpadu
Selasa (17/1/2023) Sosialisasi dan Verifikasi Data Peserta sidang itsbat nikah terpadu oleh Pengadilan Agama Namlea kembali digelar, kali ini kegiatan dilangsungkan di Desa Wamlana Kecamatan Fena Leisel, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
Bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Fena Leisel, tim PA Namlea yang terdiri dari Ismail Paisuly, SH (Panmud Permohonan), La Ode Abdul Rusmin, S.H. (Panmud Gugatan), Rahimu Buton (Jurusita), Ray Habib Al Syamsi, S.H (Staf Kepaniteraan) dan Farhan Hidayat Ulath (PPNPN/Driver) turun langsung mengecek proses verifikasi administrasi Pendaftaran Sidang terpadu Isbat Nikah yang ke I (tiga) di Tahun 2023. Proses verifikasi tersebut berhasil diselesaikan hingga Petang, ada sekitar 47 Pasang yang Harus diperiksa satu persatu. Dari jumlah tersebut yang telah melakukan pembayaran biaya proses baru 17 pasang sehingga tim verifikasi harus melakukan verifikasi ulang terhadap 30 pasang lainnya yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 25 Januari 2023 mendatang.
Dalam proses verifikasi ini Panmud Permohonan secara detail dan teliti memeriksa data yang diserahkan kepada tim verifikasi agar nantinya tidak ada tindakan penyelundupan hukum bagi keabsahan sebuah pernikahan. Tentunya proses verifikasi ini sesuai dengan ketentuan Agama, hukum dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, “Verifikasi dan validasi data sebelum disidangkan penting, karena untuk memudahkan pelaksanaan saat sidang“. Ujar Ismail Paisuly.
Para peserta diperiksa data serta biodatanya, saksi-saksi secara rinci dan detail untuk bisa lolos sebagai peserta isbat nikah. Peserta yang lolos verifikasi Administrasi akan langsung didaftarkan dan memperoleh nomor register perkara dari Pengadilan Agama Namlea. Sidang itsbat nikah terpadu ini rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2023.
Diharapkan dengan adanya Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Nikah, Masyarakat sebagai Peserta Isbat Nikah ini langsung memperoleh Salinan Penetapan dari Pengadilan Agama Namlea yang nantinya akan diserahkan kepada Kementerian Agama yang dalam hal ini KUA Kecamatan Fena Leisel. (mick)