e-Court Upaya Hukum Banding
Pengadilan Agama tingkat pertama, saat ini e-Court juga dapat digunakan pada upaya hukum Banding, jika perkara pada tingkat pertama memenuhi beberapa persyaratan.
Syarat upaya hukum Banding Online melalui e-Court :
- Perkara Tingkat pertama diajukan secara elektronik melalui e-Court
- Semua pihak yang berperkara setuju beracara secara elektronik, proses persidangan secara litigasi dan putusan secara elektronik
- Wajib memiliki email prinsipal
- Salinan Putusan sudah di TTE (Tanda Tangan Elektronik) oleh Panitera Pengadilan
Materi/pedoman terkait e-Court upaya hukum banding dapat diunduh pada alamat berikut : Klik Disini