Ketua Pengadilan Agama Namlea Syarifa Saimima,SHI.,MH didampingi Wakil Ketua Pengadilan Agama Namlea Siti Zainab Pelupessy,SHI.,MH beserta Tim melakukan Kunjungan kerja ke Kabupaten Buru Selatan. Kunjungan ini sebagai bentuk nyata tindak lanjut Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 107/KMA/SK/VI/2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 200/KMA/SK/2018 Tentang Kelas, Tipe dan Wilayah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Ketua Pengadilan Agama Namlea beserta tim disambut langsung oleh Bupati Buru Selatan Safitri Malik Soulisa, diruang kerjanya Tujuan dari kegiatan pertemuan ini adalah untuk membahas perencanaan " Perjanjian Kerjasama dengan beberapa instansi dalam melaksanakan sidang terpadu dan perkenalan aplikasi PETASAN (Petikan Salinan Putusan) yang telah sukses dilaksanakan dibeberapa Kabupaten yang ada di Provinsi Maluku. Keunggulan dari aplikasi yang ditawarkan ini adalah kemudahan yang dapat diakses secara online bagi seluruh masyarakat Kabupaten Buru Selatan. Hal ini dilakukan karena Kabupaten Buru Selatan adalah salah satu Kabupaten yang masuk dalam Wilayah Yuridiksi Pengadilan Agama Namlea.
Bentuk dari kerjasama tersebut adalah berupa Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, Kementerian Agama Kabupaten Buru Selatan dan Pengadilan Agama Namlea Tujuannya adalah agar Terciptanya Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah dan Penegakan Hukum serta Keadilan Bagi Masyarakat pencari keadilan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, maupun hal lainnya demi terwujudnya tata kelola pemerintahan serta penyelesaian perkara antar pihak.
Objek dalam kesepkatan bersama ini adalah Program dan Kegiatan Penegakan Hukum dan Keadilan bagi masyarakat pencari keadilan dalam perkara tertentu antar orang-orang beragama islam. selain kerjasama itu Ketua Pengadilan Agama Namlea juga meminta dukungan kepada Bupati Buru Selatan untuk dapat mengsukseskan Perjanjian Kerjasama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Buru Selatan, serta Kementerian Agama Kabupaten Buru Selatan tentang perubahan status setelah beracara di Pengadilan Agama Namlea, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Buru Selatan tentang Layanan Konseling bagi Permohonan Dispensasi Nikah dan Perceraian, Polres Buru Selatan mengenai Pengamanan persidangan dan pelaksanaan eksekusi serta proses pengajuan permohonan perceraian anggota TNI/Polri/ASN yang bertugas di Wilayah Kabupaten Buru Selatan.
Setelah bertemu dengan Ibu Bupati Tim kemudian melanjutkan perjalanannya ke kementerian Agama Buru Selatan untuk membicarakan hal yang sama namun sayang Kepala Kementerian Agama tidak berada ditempat dan tim disambut oleh KTU selaku Pelaksana Harian (PLH) Kepala Kementerian Agama. Syarifa Saimima,SHI., MH selaku Ketua menyampaikan perihal kunjungan ini dan KTU berjanji akan menyampaikan kepada pimpinanya (Kepala Kementerian Agama) sepulangya nanti.