Wilayah Yurisdiksi
Pengadilan Agama Namlea
Wilayah hukum Pengadilan Agama Namlea terdiri dari seluruh wilayah Kabupaten Buru dan Kabupaten Buru Selatan yang masuk dalam yuridiksi Pengadilan Agama Namlea, yang terdiri dari, wilayah kecamatan dan jumlah desa diuraikan dengan susunan sebagai berikut :
I. Wilayah Kabupaten Buru
Kabupaten Buru mendapatkan pengakuan sebagai Kabupaten baru yang merupakan daerah pemekaran dari Kabupaten Maluku Tengah pada tanggal 12 Oktober 1999, dengan Luas daratan ± 5.577,48 Km2 dengan jumlah Kecamatan dan Desa sebagai berikut:
Kecamatan Namlea : 7 Desa
Kecamatan Waeapo : 7 Desa
Kecamatan Lilialy : 5 Desa
Kecamatan Waelata : 10 Desa
Kecamatan Waplau : 10 Desa
Kecamatan Fena Leisela : 13 Desa
Kecamatan Lolong Guba : 10 Desa
Kecamatan Air Buaya : 10 Desa
Kecamatan Batabual : 5 Desa
Kecamatan Teluk Kaiely : 5 Desa
II. Wilayah Kabupaten Buru Selatan
Kabupaten Buru Selatan merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Buru pada tahun 2008. Ibukota kabupaten Buru adalah Namrole dengan luas daratannya ± 6.723 Km². Setelah dimekarkan, jumlah Kecamatan di kabupaten Buru Selatan menjadi 6 Kecamatan masing-masing:
Kecamatan Namrole : 17 Desa
Kecamatan Leksula : 19 Desa
Kecamatan Fena Fafan : 10 Desa
Kecamatan Waesama : 11 Desa
Kecamatan Kepala Madan : 15 Desa
Kecamatan Ambalau : 7 Desa