MONITORING DAN EVALUASI TIM PENGAWAS PEMBERI PELAYANAN BANTUAN HUKUM DENGAN POS BANTUAN HUKUM PENGADILAN AGAMA NAMLEA
Namlea – Selasa (13/09/2022), Hakim Pengawas Pelaksanaan Pemberian Pelayanan Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Namlea melakukan monitoring dan evaluasi kepada Yayasan Bantuan Hukum Indonesia Cabang Ambon selaku Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Namlea. Kegiatan dilaksanakan pukul 08.30 WIT di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Namlea. Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi dipimpin oleh Hakim Pengawas Posbakum – Ahmad Fuad Noor Ghufron, S.H.I., M.H., dan dipandu oleh Panitera Muda Hukum – Fauziah, S.H.I., serta Panitera Muda Permohonan – Ismail Paisuly, S.H. Pihak Pos Bantuan Hukum yang hadir yakni Ketua Yayasan Bantuan Hukum Indonesia Cabang Ambon – Abubakar Mahulette. S.H., Muhamad Taib Warhangan, S.H.,M.H. dan Nadira Ang Husin Kau, S.H.
Sebagai pembuka, Panitera Muda Hukum – Fauziah, S.H.I., menyampaikan bahwa monitoring dan evaluasi ini merupakan upaya Pengadilan Agama Namlea melalui Pos Bantuan Hukum untuk memberikan pelayanan yang prima kepada para pihak, sehingga perlu diadakan koordinasi baik dari Pihak Pengadilan maupun Pos Bantuan Hukum jika ada kendala maupun saran dan masukan. Beliau juga menanyakan kepada Pihak Pos Bantuan Hukum terkait kendala yang dihadapi. Namun dari Pihak Pos Bantuan Hukum menyampaikan bahwa selama ini tidak ada kendala yang menghambat untuk pemberian pelayanan kepada para pencari keadilan, utamanya setelah menempati gedung baru dengan fasilitas yang sudah sangat memadai.
Selanjutnya Hakim Pengawas – Ahmad Fuad Noor Ghufron, S.H.I., M.H. menyampaikan beberapa masukan dan evaluasi kepada Pos Bantaun Hukum. Hal yang menjadi masukan yakni mengenai pencantuman identitas pihak pada surat gugatan ataupun permohonan. Harapannya dapat ditingkatkan kembali penulisan identitas para pihak. Kemudian beliau juga memberikan masukan kepada Pos Bantuan Hukum untuk nantinya dapat ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan sidang di luar gedung, Namun hal ini akan dibicarakan lebih lanjut dengan pimpinan.
Pihak Pos Bantuan Hukum menyambut baik masukan yang diberikan oleh Hakim Pengawas terkait layanan yang diberikan. Harapannya peningkatan pemberian layanan dapat terus dilakukan demi terciptanya pelayanan terbaik, karena pada dasarnya Pos Bantuan Hukum dan Pengadilan Agama Namlea memiliki tujuan yang sama, yakni memberikan pelayanan yang prima kepada pencari keadilan.
Terkait dengan pemberian pelayanan prima, Pihak Pos Bantuan Hukum mememiliki masukan mengengai pemberian bantuan hukum secara cuma-Cuma berupa pendampingan pihak di persidangan yang tidak memahami hukum. Mengingat banyak masyarakat yang awam terhadap hukum apalagi jika harus berhadapan dengan persidangan. Ini juga dapat membantu masyarakat yang kurang mampu menggunakan jasa kuasa hukum untuk mendapatkan pendampingan hukum dipersidangan.
Masukan dari Pihak Pos Bantuan Hukum disambut baik oleh Panitera Muda Permohonan – Ismail Paisuly, S.H., mengingat pemberian pelayanan kepada pencari keadilan tidak sebatas pembuatan surat gugatan dan permohonan, melainkan pendampingan di muka persidangan dengan cuma-Cuma. Kendati demikian, hal ini harus dibicarakan lebih lanjut dengan Jajaran Pimpinan Pengadilan Agama Namlea.
Monitoring dan Evaluasi ini akan ditindaklanjuti, serta aka nada pelaksanaan rapat monitoring dan evaluasi kembali kedepannya, demi terciptanya pemeberian pelayanan yang prima kepada pencari keadilan. Kegiatan berakhir pukul 09.00 WIT. (Ray H.A.)