intagram       ffbb       twitter       Youtube 

Header Web 2023

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

Website ini adalah wujud komitmen kami dalam rangka menunjang keterbukaan informasi bagi masyarakat luas khususnya bagi para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Buru
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

ASN BER-AKHLAK

Fondasi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Agama Namlea
ASN BER-AKHLAK

PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2024 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

APLIKASI SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini
APLIKASI SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya
SIWAS

E-COURT

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
E-COURT

TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Written by Haidir Alhamid on . Hits: 587

MONITORING DAN EVALUASI TIM PENGAWAS PEMBERI PELAYANAN BANTUAN HUKUM DENGAN POS BANTUAN HUKUM PENGADILAN AGAMA NAMLEA


monev posbakum 3

Namlea – Selasa (13/09/2022), Hakim Pengawas Pelaksanaan Pemberian Pelayanan Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Namlea melakukan monitoring dan evaluasi kepada Yayasan Bantuan Hukum Indonesia Cabang Ambon selaku Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Namlea. Kegiatan dilaksanakan pukul 08.30 WIT di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Namlea. Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi dipimpin oleh Hakim Pengawas Posbakum – Ahmad Fuad Noor Ghufron, S.H.I., M.H., dan dipandu oleh Panitera Muda Hukum – Fauziah, S.H.I., serta Panitera Muda Permohonan – Ismail Paisuly, S.H. Pihak Pos Bantuan Hukum yang hadir yakni Ketua Yayasan Bantuan Hukum Indonesia Cabang Ambon – Abubakar Mahulette. S.H., Muhamad Taib Warhangan, S.H.,M.H. dan Nadira Ang Husin Kau, S.H.

Sebagai pembuka, Panitera Muda Hukum – Fauziah, S.H.I., menyampaikan bahwa monitoring dan evaluasi ini merupakan upaya Pengadilan Agama Namlea melalui Pos Bantuan Hukum untuk memberikan pelayanan yang prima kepada para pihak, sehingga perlu diadakan koordinasi baik dari Pihak Pengadilan maupun Pos Bantuan Hukum jika ada kendala maupun saran dan masukan. Beliau juga menanyakan kepada Pihak Pos Bantuan Hukum terkait kendala yang dihadapi. Namun dari Pihak Pos Bantuan Hukum menyampaikan bahwa selama ini tidak ada kendala yang menghambat untuk pemberian pelayanan kepada para pencari keadilan, utamanya setelah menempati gedung baru dengan fasilitas yang sudah sangat memadai.

monev posbakum 2

Selanjutnya Hakim Pengawas – Ahmad Fuad Noor Ghufron, S.H.I., M.H. menyampaikan beberapa masukan dan evaluasi kepada Pos Bantaun Hukum. Hal yang menjadi masukan yakni mengenai pencantuman identitas pihak pada surat gugatan ataupun permohonan. Harapannya dapat ditingkatkan kembali penulisan identitas para pihak. Kemudian beliau juga memberikan masukan kepada Pos Bantuan Hukum untuk nantinya dapat ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan sidang di luar gedung, Namun hal ini akan dibicarakan lebih lanjut dengan pimpinan.

Pihak Pos Bantuan Hukum menyambut baik masukan yang diberikan oleh Hakim Pengawas terkait layanan yang diberikan. Harapannya peningkatan pemberian layanan dapat terus dilakukan demi terciptanya pelayanan terbaik, karena pada dasarnya Pos Bantuan Hukum dan Pengadilan Agama Namlea memiliki tujuan yang sama, yakni memberikan pelayanan yang prima kepada pencari keadilan.

Terkait dengan pemberian pelayanan prima, Pihak Pos Bantuan Hukum mememiliki masukan mengengai pemberian bantuan hukum secara cuma-Cuma berupa pendampingan pihak di persidangan yang tidak memahami hukum. Mengingat banyak masyarakat yang awam terhadap hukum apalagi jika harus berhadapan dengan persidangan. Ini juga dapat membantu masyarakat yang kurang mampu menggunakan jasa kuasa hukum untuk mendapatkan pendampingan hukum dipersidangan.

monev posbakum 1

Masukan dari Pihak Pos Bantuan Hukum disambut baik oleh Panitera Muda Permohonan – Ismail Paisuly, S.H., mengingat pemberian pelayanan kepada pencari keadilan tidak sebatas pembuatan surat gugatan dan permohonan, melainkan pendampingan di muka persidangan dengan cuma-Cuma. Kendati demikian, hal ini harus dibicarakan lebih lanjut dengan Jajaran Pimpinan Pengadilan Agama Namlea.

Monitoring dan Evaluasi ini akan ditindaklanjuti, serta aka nada pelaksanaan rapat monitoring dan evaluasi kembali kedepannya, demi terciptanya pemeberian pelayanan yang prima kepada pencari keadilan. Kegiatan berakhir pukul 09.00 WIT. Writter(Ray H.A.)

Add comment


Security code
Refresh

 FB  Twit  IG  Utube

Hubungi Kami

 Pengadilan Agama Namlea

  Jln. Adam Pattisahusiwa

Telp: 0913-2327225

 WhatsApp: 0813-1708-5780

Kantor: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  Website: www.pa-namlea.go.id

Ikuti Medsos Kami:  Instagram

 Facebook  Twitter  Youtube

Pengadilan Agama Namlea © 2022 💫HR7