Kekuasaan Kehakiman di Indonesia: Struktur dan Peran dalam Ketatanegaraan
M. Khusnul Khuluq, S.Sy., M.H.
Pendahuluan
Indonesia adalah negara hukum. Hal itu sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1954 hasil amandemen ketiga pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa, “Indonesia adalah negara hukum.” (UUD 1945, ps. 1 ayat 3).
Konsepsi negara hukum yang diletakkan di pasal paling awal ini menegaskan arah reformasi yang benar-benar memilki tekat untuk membentuk Indonesia sebagai negara hukum. Konsepsi negara hukum adalah terwujudnya supremasi hukum. Di mana hukum menjadi panduan bagi negara dan warga negara dalam melakukan segala aktifitas. Hal itu demi terwujudnya kepastian. Konsepsi seperti ini merujuk pada pandanganpandangan filsafat yang berkembang di abad ke-18, utamanya pandangan Imanuel Kant. (Tamin, 2019).
Selengkapnya KLIK DISINI