intagram       ffbb       twitter       Youtube 

Header Web 2023

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

Website ini adalah wujud komitmen kami dalam rangka menunjang keterbukaan informasi bagi masyarakat luas khususnya bagi para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Buru
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

ASN BER-AKHLAK

Fondasi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Agama Namlea
ASN BER-AKHLAK

PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2024 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2024

APLIKASI SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini
APLIKASI SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya
SIWAS

E-COURT

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
E-COURT

TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Written by Haidir Alhamid on . Hits: 406

BERLINDUNG DI BALIK “NUSYUZ”

Oleh: Drs.H. Asmu’i, M.H.

(Hakim Pengadilan Agama Semarang Kelas I-A)


Seorang suami tampak sangat jengkel menghadapi istrinya. Kejengkelan ini bermula dari reaksi istri ketika suami tersebut bermaksud menceraikannya. Permohonan izin untuk mentalak istri di depan hakim, rupanya harus sedikit berliku alias tidak mulus. Penyebabnya ialah sikap istri yang bereaksi dengan menuntut hak-haknya. Rumah tangga yang selama ini dirasakan suami sudah tidak harmonis dan sudah seperti neraka tampaknya tidak bisa segera berakhir akibat reaksi istri tersebut.

Sang istri tampaknya merasa punya cukup alasan atas sikapnya tersebut. Menurutnya, suami pantas dituntut agar tidak seenaknya ‘mencampakannya’ percuma. Padahal, bahtera rumah tangga, dengan segenap suka dan duka selama ini, sudah menghadiahinya beberapa orang anak. Jika suami jengkel karena ulahnya, istri pun merasa berhak ikut jengkel dengan sikap suami selama ini. Dalam pandangan istri latar belakang yang dijadikan alasan suami menceraikannya dirasakan mengada-ada. Apalagi, menurut istri, perceraian yang ditempuh suami dengan segenap alasan yang dianggapnya palsu itu, karena demi memuluskan niatnya agar segera dapat bersanding dengan wanita idaman lain, yang secara diam-diam menjadi pujaan hatinya. Inilah yang menjadi penyebab istri juga sering mengelus dada dengan sesekali menunjuk arah ulu hati sambil bergumam “sakitnya tuh di sini”. Walhasil, karena merasa tidak bersalah, sang istri merasa punya alasan untuk menuntut hak-hak ‘konstitusionalnya’ sekaligus sebagai ‘hukuman’ suami, barangkali mau mengurungkan niatnya. Atau, kalaupun tidak, istri tersebut tidak pulang ke orang tua dengan tangan hampa.


Selengkapnya KLIK DISINI

 

 FB  Twit  IG  Utube

Hubungi Kami

 Pengadilan Agama Namlea

  Jln. Adam Pattisahusiwa

Telp: 0913-2327225

 WhatsApp: 0813-1708-5780

Kantor: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  Website: www.pa-namlea.go.id

Ikuti Medsos Kami:  Instagram

 Facebook  Twitter  Youtube

Pengadilan Agama Namlea © 2022 💫HR7