Header Web 2023

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

Website ini adalah wujud komitmen kami dalam rangka menunjang keterbukaan informasi bagi masyarakat luas khususnya bagi para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Buru
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2025

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2025 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2025

ASN BER-AKHLAK

Fondasi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Agama Namlea
ASN BER-AKHLAK

APLIKASI SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini
APLIKASI SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya
SIWAS

E-COURT

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
E-COURT

TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Written by Haidir Alhamid on . Hits: 86

Pelaksanaan Contra Legem Hakim sebagai Solusi Menyelesaikan Perkara Isbat Nikah Dibawah Umur

Oleh: Maya Anggraeni Rahmah Permana, S.H.


Manusia sebagai makhluk sosial tidak akan dapat hidup tanpa bantuan orang lain. Hidup bersama merupakan sebuah kodrat manusia baik bagi seorang pria maupun wanita yang tidak dapat dihindari untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Untuk itu, harus diadakan ikatan dan pertalian yang kekal dan tidak mudah diputuskan yaitu akad nikah dan ijab kabul pernikahan. Pernikahan merupakan suatu ikatan personal antara dua individu dan menjamin hak-hak hukum keluarga dan anak. Perkawinan adalah akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalizhan untuk menaati perintah Allah dan melakukannya merupakan ibadah. 

Di Indonesia, perkawinan diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan untuk memastikan bahwa setiap perkawinan dilakukan secara sah menurut agama dan dicatatkan sesuai hukum yang berlaku. Dalam UU Perkawinan diatur beberapa hal, yang salah satunya adalah mengenai legalitas perkawinan, yaitu dalam Pasal 2 UU Perkawinan dinyatakan bahwa "(1) perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing, (2) tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku." Hal ini menunjukkan perkawinan yang dilakukan menurut agama dan kepercayaan masyarakat setempat telah sah di menurut agama dan kepercayaannya masing-masing. Sahnya perkawinan dimata negara telah ditetapkan pada Pasal 2 ayat 2 yakni harus di catatkan kepada pegawai pencatatan perkawinan.[1] Namun, meski terdapat aturan hukum yang kuat, pada kenyataannya masih banyak praktik nikah siri atau perkawinan tidak tercatat. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti keterbatasan ekonomi, ketidaktahuan masyarakat tentang pentingnya pencatatan, serta keinginan untuk menghindari aturan hukum tertentu, seperti batas usia minimal. Perkawinan siri dilakukan dengan memenuhi syarat dan rukun nikah menurut agama, tetapi tidak dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dan di catatkan di Kantor Catatan Sipil (KCS) bagi penganut agama lain.[2] Dengan tidak ada pencatatan tersebut maka perlindungan hukum yang terkait hak-hak bagi pihak perempuan menjadi sangat lemah. Pentingnya pencatatan perkawinan dilakukan agar suami istri memiliki salinan buku akta perkawinan. Hal ini dapat digunakan bilamana terjadi sebuah permasalahan maka keduanya dapat melakukan upaya hukum untuk mempertahankan haknya, terutama bagi perempuan agar haknya dilindungi oleh undang-undang yang menyangkut hak untuk mendapatkan nafkah, tempat tinggal, warisan dan harta gono gini bila terjadi perceraian.

Selengkapnya 

[1] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

[2]Bab II Pasal 2 PP No 9 Tahun 1975

 FB  Twit  IG  Utube

Hubungi Kami

 Pengadilan Agama Namlea

  Jln. Adam Pattisahusiwa

Telp: 0913-2327225

 WhatsApp: 0813-1708-5780

Kantor: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  Website: www.pa-namlea.go.id

Ikuti Medsos Kami:  Instagram

 Facebook  Twitter  Youtube

Pengadilan Agama Namlea © 2022 💫HR7