Header Web 2023

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

Website ini adalah wujud komitmen kami dalam rangka menunjang keterbukaan informasi bagi masyarakat luas khususnya bagi para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Buru
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA NAMLEA

PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2025

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2025 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG MA RI 2025

ASN BER-AKHLAK

Fondasi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Agama Namlea
ASN BER-AKHLAK

APLIKASI SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini
APLIKASI SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya
SIWAS

E-COURT

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
E-COURT

TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Written by Haidir Alhamid on . Hits: 52

Optimalisasi Mediasi dalam Pemenuhan Nafkah Isteri dan Anak Pasca Perceraian di Pengadilan Agama Banjarbaru (Sebuah Upaya Tasrih bi Ihsan dalam Broken Marriage)

Oleh:

Dr. Martina Purna Nisa, Lc., M.Sy

(Hakim Pengadilan Agama Banjarbaru)

Korespondensi: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 


Pada dasarnya pola penyelesaian sengketa melalui mediasi memiliki akar yang cukup kuat dalam budaya masyarakat Indonesia karena mediasi merupakan alternatif penyelesaian sengketa terbaik di luar ataupun di persidangan. Hal tersebut secara tidak langsung menjadi keistimewaan tersendiri bagi mediasi yang menawarkan win win solution bagi para pihak yang bersengketa. Meskipun demikian point istimewa ini nampaknya belum mengakar sempurna dalam mindset pihak-pihak yang terlibat dalam proses mediasi yaitu mediator, hakim pemeriksa perkara serta para pihak hingga kuasa hukumnya. Masih banyak yang menganggap bahwa mediasi hanya formalitas proses pemeriksaan di pengadilan.

Menyikapi hal ini Mahkamah Agung telah menggelontorkan regulasi-regulasi yang cukup serius dan melakukan revisi secara konsisten. Pada mulanya praktik mediasi di pengadilan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga Damai kemudian diatur Kembali (disempurnakan sekaligus mengganti SEMA tersebut) dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2003. Namun karena masih dianggap belum memadai pada tahun 2008, Mahkamah Agung kembali mengeluarkan Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Perma ini pun diperbaharui kembali karena dipandang belum efektif hingga akhirnya terbitlah Perma Nomor 1 Tahun 2016 yang menggantikan Perma sebelumnya dan menjadi rujukan hingga saat ini.2 Dan meskipun baru-baru ini telah terbit Perma Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi Elektronik, Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dinyatakan tetap berlaku dalam Mediasi Elektronik sepanjang tidak ditentukan lain.


Selengkapnya

 FB  Twit  IG  Utube

Hubungi Kami

 Pengadilan Agama Namlea

  Jln. Adam Pattisahusiwa

Telp: 0913-2327225

 WhatsApp: 0813-1708-5780

Kantor: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  Website: www.pa-namlea.go.id

Ikuti Medsos Kami:  Instagram

 Facebook  Twitter  Youtube

Pengadilan Agama Namlea © 2022 💫HR7