Senin 10 Mei 2021 Majelis Hakim Pengadilan Agama Namlea melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) Perkara Gugatan Harta Bersama diDesa Rawamangun Kecamatan Waeapo Kabupaten Buru. Pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan dari agenda persidangan pada perkara tersebut. Pemeriksaan tersebut sesuai dengan pasal 180 R.Bg.
Pemeriksaan Setempat dilaksankan dengan Tim yang terdiri dari Ketua Majelis sekaligus Ketua Pengadilan Agama Namlea Syarifa Saimima, SHI beserta dua orang Hakim Anggota yakni Siti Zainab Pelupessy, SHI.,MH dan M Mirwan Rahmani, SHI dibantu oleh Panitera Pengganti La Ode Abdul Rusmin,SHI dan Jurusita Pengganti Rahimu Buton, SHI serta di dampingi oleh dua orang keamanan dari Pihak Kepolisian.selain itu turut hadir pula Pengguggat beserta Kuasa Hukumnya dan Tergugat.
Pemeriksaan setempat atas harta bersama Penggugat dan Tergugat berupa dua bidang Sawah, satu bidang tanah kebun dan sebuah rumah tinggal beserta pekarangannya Pemeriksaan dilakukan berjalan lancar dan aman ini dikarenakan kedua belah pihak yang berperkara sama-sama bersifat koperatif selama pemeriksaan berlangsung. pemeriksaan berakhir pada pukul 12.25 WIT .