Pengadilan Agama Namlea mengadakan Pelatihan Admin Aplikasi PETASAN (Petikan Salinan Putusan) yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Namlea dan dihadiri oleh perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buru; Kemeneterian Agama (Kemenag) Kantor Wilayah Kabupaten Buru; serta Kantor Urusan Agama (KAU) wilayah Kabupaten Pulau Buru.
Ketua Pengadilan Agama Namlea dalam sambutannya menyampaikan bahwa Aplikasi PETASAN merupakan aplikasi yang dicetuskan oleh Pengadilan Tinggi Agama Ambon dan sudah melakukan kerja sama dengan Kemenag Provinsi Maluku serta Disdukcapil Provinsi Maluku. Beberapa provinsi juga telah menggunakan aplikasi serupa dengan nama yang berbeda-beda.Beliau juga menyampaikan bahwa aplikasi ini bertujuan untuk melakukan pemberitahuan kepada instansi terkait mengenai masyarakat yang telah melakukan perceraian di Pengadilan Agama Namlea dan telah terbit akta cerainya – dalam hal ini sudah resmi perceraiannya, sehingga Disdukcapil, Kemenang, dan KUA dapat melakukan crosscheck mandiri untuk memastikan apakah perceraian pihak tersebut sudah resmi. Sebelum aplikasi ini diterbitkan, Pengadilan Agama Namlea penyampaikan Petikan Salinan Putusan kepada masing-masing instansi mengenai data penduduk yang telah resmi bercerai di Pengadilan Agama Namlea untuk selanjutnya digunakan oleh instansi-instansi tersebut guna kepentingan pengubahan data ataupun pengajuan kawin pihak terkait. Namun, dengan tidak terlalu terintegrasinya cara lama tersebut banyak terjadi informasi data yang tidak tepat sasaran. Tidak sedikit kasus pihak yang belum melapor telah melakukan perceraian namun sudah ingin mengajukan perkawinan, sehingga status pihak yang bersangkutan masih berstatus kawin. Harapannya, setelah digunakan aplikasi PETASAN ini, baik Disdukcapil; Kemenang; dan KUA tidak lagi terjadi data yang keliru mengenai status perkawinan pihak, karena instansi bisa langsung merubah data penduduk yang bersangkutan.
Acara dilanjutkan dengan sosialisasi dan dan pelatihan yang disampaikan oleh Nur Fikran La Aba, S.H.I, selaku admin Aplikasi PETASAN Pengadilan Agama Namlea.Beliau menyampaikan dari tahap log in hingga tahap pengaksesan data pihak-pihak yang telah resmi perceraian. Masing-masing perwakilan instansi diberikan IP Address, username, dan password untuk mengakses Aplikasi PETASAN. Beliau juga menyampaikan terkait cara mengakses aplikasi ini, dengan mengarahkan pengisian informasi Kabupaten; Kecamatan; bulan dan tahun terkait yang akan dibutuhkan data perceraiannya.
Selain cara pengakses Aplikasi Petasan, Nur Fikran La Aba, S.H.I, juga menyampaikan terkait aplikasi dari Direktorat Jendaral Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) mengenai pengecekan keaslian akta cerai
Acara berjalan dengan lancar dan perwakilan instansi juga aktif berdiskusi mengenai aplikasi ini dan terkait kendala-kendala yang sering dialami mengenai status perkwinan pihak yang selama ini cukup kurang terintegrasi. Kendala hanya ada pada kurang memadainya Ruang Sidang Pengadilan Agama Namlea yang dirasa cukup sempit. Acara diakhiri dengan penutupan moderator dan makan siang.