SIDANG TERPADU ITSBAT NIKAH DI BATABUAL, 44 PASANGAN RESMI NIKAH DI MATA HUKUM
Namlea 22 November 2024 – Pengadilan Agama Namlea sukses melaksanakan sidang terpadu itsbat nikah di Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini mencatatkan 44 pasangan yang berhasil disahkan secara hukum, memberikan kepastian hukum terkait status perkawinan mereka.
Sidang terpadu ini merupakan hasil kerja sama antara Pengadilan Agama Namlea, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buru, dan Kantor Urusan Agama Kec.Batabual. Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang pernikahannya belum tercatat secara resmi agar dapat memiliki dokumen pernikahan yang sah, seperti akta nikah, yang sangat penting untuk kepentingan administrasi negara.
Ketua Pengadilan Agama Namlea, Siti Zainab Pelupessy,S.H.I.,M.H menyampaikan apresiasi atas antusiasme masyarakat dan kerja sama lintas lembaga yang memungkinkan kelancaran kegiatan ini. “Melalui itsbat nikah, kami berupaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus mendukung pemerintah dalam mewujudkan administrasi kependudukan yang lebih tertib,” ungkapnya.
Selain itu, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Batabual, La Rajib,SHI menambahkan bahwa kegiatan ini sangat membantu masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil untuk mendapatkan akses layanan hukum dan agama. Begiu juga dengan Kepala Seksi Binmas Islam Kementerian Agama Kabupaten Buru , Abdul Hasan Karesepina S.Ag menyambut baik kegiatan sidang itsbat nikah ini. Beliau mengapresiasi kinerka Pengadilan Agama Namlea dalam memfasilitasi masyarakat yang memiliki keterbatasan.
Pelaksanaan sidang terpadu ini tidak hanya memberikan manfaat bagi pasangan yang telah menikah, tetapi juga menjadi langkah penting dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di wilayah Batabual. Dengan jumlah perkara mencapai 44, sidang ini menjadi bukti komitmen Pengadilan Agama Namlea dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.