SIDANG TERPADU DI DESA BILORO, KECAMATAN KEPALA MADAN, KABUPATEN BURU SELATAN
"PENGADILAN AGAMA NAMLEA LAKSANAKAN PELAYANAN PRIMA"
Senin (26/8/2024) – Pengadilan Agama Namlea kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang terbaik kepada masyarakat dengan menyelenggarakan kegiatan Sidang Terpadu : Itsbat Nikah di Desa Biloro, Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan. Kegiatan berlangsung pada 21-22 Agustus 2024 ini mendapat sambutan hangat dari warga setempat, terutama mereka yang selama ini mengalami kesulitan dalam mengakses layanan hukum karena jarak yang jauh ke pusat kota.
Sidang Terpadu merupakan inovasi yang dilakukan Pengadilan Agama Namlea untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Melalui program ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pengadilan, karena sidang diadakan langsung di wilayah mereka. Hal ini tentu sangat membantu warga yang terkendala akses transportasi dan biaya. Pada kegiatan ini, Pengadilan Agama Namlea berfokus pada sidang itsbat nikah. Sebelumnya tim sidang terpadu itsbat nikah telah melakukan verifikasi data dan terdapat 130 perkara. Warga Desa Biloro Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan mengapresiasi pelaksanaan Sidang Terpadu ini.
Kegiatan Sidang Terpadu di Kepala Madan ini merupakan salah satu bentuk nyata dari peran Pengadilan Agama Namlea dalam mendukung akses keadilan bagi seluruh masyarakat, khususnya di wilayah terpencil. Kegiatan ini diharapkan dapat terus dilaksanakan secara berkala agar semakin banyak masyarakat yang terbantu.
Dengan keberhasilan pelaksanaan Sidang Terpadu ini, Pengadilan Agama Namlea kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang prima dan terdepan bagi masyarakat