SIDANG KELILING, UPAYA PENGADILAN AGAMA NAMLEA
DEKATKAN LAYANAN KE MASYARAKAT
Namlea (1/8/2024) — Pengadilan Agama Namlea terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan akses keadilan kepada seluruh lapisan masyarakat dengan mengadakan sidang di luar gedung, atau yang dikenal dengan istilah "sidang keliling." Program ini dilaksanakan di 3 Kecamatan yaitu Kecamatan Waelata, Kecamatan Lolong Guba dan Kecamatan Waepo. Kegiatan sidang keliling ini diadakan untuk memudahkan masyarakat yang tinggal di daerah-daerah terpencil yang kesulitan menjangkau kantor pengadilan. Dalam sidang tersebut, tim dari Pengadilan Agama Namlea menangani berbagai kasus sidang Itsbat Nikah. Ketua Pengadilan Agama Namlea, Siti Zainab Pelupessy.,S.H.I.,M.H., menyatakan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari upaya untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Selain memudahkan akses, sidang keliling juga menjadi sarana untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Tim Pengadilan Agama Namlea memberikan sosialisasi mengenai hak dan kewajiban hukum, serta tata cara pengajuan perkara di pengadilan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat pedesaan. Kegiatan sidang ini berlangsung selama dua hari mulai dari tanggal 30 Juli 2024 sampai 31 Juli 2024. Kegiatan Sidang Itsbat Nikah ini dilaksanakan di gedung Balai Desa Grandeng, Kabupaten Buru. Sidang kali ini, PA Namlea mengadili 39 perkara yakni pengesahan perkawinan (Istbat Nikah).
Program sidang di luar gedung ini merupakan bagian dari agenda tahunan Pengadilan Agama Namlea, dan diharapkan dapat terus dilaksanakan di berbagai wilayah terpencil lainnya. Dengan adanya sidang keliling ini, diharapkan masyarakat yang berada di daerah-daerah terpencil dapat memperoleh keadilan yang sama seperti masyarakat yang tinggal di perkotaan. Pengadilan Agama Namlea berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan demi tercapainya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.